Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Hari Ini, Orang Asing Pasangan Kawin Campur Boleh Masuk Indonesia

Selain pasangan kawin campur, pemerintah juga mengizinkan orang asing pemegang paspor dan visa dinas atau diplomatik, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Warga antre untuk mengurus paspor di kantor Imigrasi Padang, Sumatra Barat, Senin (20/3)./Antara-Iggoy el Fitra
Warga antre untuk mengurus paspor di kantor Imigrasi Padang, Sumatra Barat, Senin (20/3)./Antara-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, JAKARTA --Pemerintah telah membuka kembali pintu masuk bagi orang asing pasangan kawin campur (mix-marriage) ke wilayah Indonesia. 

Seperti diketahui, mulai Senin (5/4/2021) Direktorat Jenderal Imigrasi telah membuka askes untuk pasangan kawin campur mengajukan permohonan visa tinggal terbatas (VITAS) penyatuan keluarga melalui website visa-online.imigrasi.go.id.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, orang asing yang menikah dengan WNI termasuk anak hasil kawin campur yang belum dewasa akan diizinkan masuk jika telah mempunyai VITAS dengan indeks 317. 

"Setelah sempat ditutup selama kurang lebih 2 bulan, akhirnya hari ini, WNI yang menikah dengan WNA dapat mengajukan visa elektronik untuk masuk Wilayah Indonesia," jelas Angga dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (5/4/2021).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020, Angga menekankan bahwa Pemerintah belum membuka kembali visa on arrival dan bebas visa kunjungan bagi orang asing selama masa pandemi Covid-19.

Pemerintah hanya mengizinkan orang asing dengan tujuan esensial seperti bisnis, bekerja, dan alasan kemanusiaan. 

Terdapat pengecualian untuk beberapa kategori orang asing yang bisa masuk. Selain pasangan kawin campur, pemerintah juga mengizinkan orang asing pemegang paspor dan visa dinas atau diplomatik, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. 

Selain itu, bagi orang asing pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, kru alat angkut, serta pelintas batas tradisional juga diizinkan masuk Wilayah Indonesia.

Angga menegaskan bahwa Pemerintah mewajibkan seluruh orang asing yang memasuki Wilayah Indonesia  untuk tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai regulasi Satgas Penanganan Covid-19

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, orang asing yang masuk Indonesia akan melewati pemeriksaan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia," tegas Angga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper