Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sanksi Bukan Prioritas, Pemerintah Pilih Rangkul Pihak Terdampak Larangan Mudik

Larangan mudik tahun ini menghadapi pro kontra. Pemerintah dikabarkan akan merangkul pihak yang terdampak dari kebijakan ini.
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Arus mudik Natal dan Tahun Baru di Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi terpantau ramai lancar. /ANTARA
Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta-Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/12/2020). Arus mudik Natal dan Tahun Baru di Tol Jakarta-Cikampek di Bekasi terpantau ramai lancar. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tidak akan berfokus pada pemberian sanksi bagi pelanggar aturan mudik pada Lebaran 2021 dan lebih mendorong kesadaran masyarakat.

Menhub mengatakan memahami larangan mudik tahun ini menghadapi pro kontra dan mengakui akan merangkul pihak terkait yang terdampak dari kebijakan ini.

"Sebenarnya kita tidak [fokus] pada sanksi, dengan adanya larangan ini [diharapkan] ada suatu kesadaran masyarakat. Itu yang ideal," katanya pada Rabu (31/3/2021).

Dia telah meminta jajaran direktorat jenderal di Kementerian Perhubungan agar berdiskusi dengan para Organisasi Angkutan Darat (Organda). Kendati ada penolakan, Menhub mengatakan operator transportasi sudah menerima kebijakan larangan mudik.

"[Kebijakan] ini suatu sikap, suatu tindakan untuk masa depan. Bukan sesaat, kalau terjadi ledakan Covid-19 lagi bagaimana kita lakukan, kapan berakhir," ujarnya.

Kepastian sistem implementasi dan pengawasan pergerakan masyarakat saat lebaran masih dalam tahap finalisasi dengan berbagai stakeholder yang akan diputuskan pada Kamis. Adapun penegakan sanksi akan dibicarakan dengan kepolisian.

Seperti diberitakan sebelumnya, Organda menilai larangan mudik tidak efektif dalam membatasi pergerakan masyarakat pascalebaran. Bahkan, larangan mudik dikhawatirkan akan meningkatkan operasi angkutan gelap yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Pemerintah secara resmi telah mengumumkan pada 26 Maret lalu akan melarang aktivitas mudik pada Idul Fitri tahun ini seiring dengan tren kasus yang meningkat pada liburan panjang. Larangan ini sebagai langkah tegas untuk mencegah kenaikan kasus virus corona terulang kembali.

Larangan ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat selama 6 -17 Mei 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper