Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Dilarang, Syarat Pelaku Perjalanan Bakal Diperketat

Pemerintah turut memerhatikan konsekuensi dari kemudahan persyaratan akses perjalanan saat larangan mudik diberlakukan.
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat tengah mengkaji ulang penggunaan alternatif alat deteksi Covid-19 buatan UGM, GeNose sebagai persyaratan perjalanan orang dalam negeri selama pemberlakuan kebijakan larangan mudik pada Lebaran tahun ini yang berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengaku pemerintah turut memerhatikan konsekuensi dari kemudahan persyaratan akses perjalanan ketika menggunakan GeNose tersebut. Di sisi lain, kebijakan larangan mudik dilakukan untuk menekan laju perjalanan orang dalam negeri.

“Kebijakan teknis operasional pelarangan mudik akan ditetapkan dengan mempertimbangkan hal ini [pengunaan GeNose] untuk menghindari lonjakan kasus pada saat periode liburan,” kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Hanya saja, Wiku mengatakan, turunan petunjuk teknis ihwal sanksi itu masih dikaji oleh kementerian dan lembaga terkait. Dia meminta masyarakat bersabar untuk menanti penjelasan resmi terkait pengaturan sanksi tersebut.

“Mohon menunggu rilis resmi terkait kebijakannya, pada prinsipnya setiap kebijakan disusun dengan berbagai pertimbagan termasuk pelaksanaan teknis di lapangan maupun pakar di bidangnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah menetapkan larangan mudik pada 6 Mei - 17 Mei 2021.

Adapun, tanggal sebelum dan sesudah itu masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan keluar daerah atau mudik, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu. Muhadjir mengatakan pengaturan syarat urgensi akan ditentukan oleh instansi atau lembaga tempat bertugas dan bekerja.

“Masing-masing instansi panduannya akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sedangkan yang berkaitan dengan karyawan dan perusahaan ada di Kementerian Ketenagakerjaan. Di luar itu akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Muhadjir dalam konferensi pers pada Jumat (26/3/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper