Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kementerian Agraria Terus Perangi Mafia Tanah

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan untuk mengatasi permasalahan sengketa tanah perlu diselesaikan di hulu meskipun yang kerap terjadi berada di hilir. Kementerian ATR juga terus memerangi mafia tanah terbukti dengan banyak yang sudah ditangkap dan dihukum.
Yanita Petriella
Yanita Petriella - Bisnis.com 29 Maret 2021  |  18:08 WIB
Kementerian Agraria Terus Perangi Mafia Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Sofyan Djalil. - Antara/Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan upaya penanganan sengketa dan konflik pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan untuk mengatasi permasalahan sengketa tanah perlu diselesaikan di hulu meskipun yang kerap terjadi berada di hilir.

Kementerian ATR juga terus memerangi mafia tanah terbukti dengan banyak yang sudah ditangkap dan dihukum.

"Maka itu, kami canangkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar seluruh tanah didaftarkan. Kalau tanah semua sudah terdaftar, potensi mafia memainkan berkurang, yang punya tanah sudah ada batasnya atau patok, apalagi teknologi sekarang sudah pakai koordinat," ujarnya melalui keterangan tertulis pada Senin (29/3/2021).

Penanganan sengketa dan konflik pertanahan terus dilakukan karena tanah mempunyai hubungan spiritual dengan pemiliknya.

Penyelesaian permasalahan tanah juga dilaksanakan secara komprehensif agar masyarakat tenang dan tercipta tertib administrasi pertanahan.

Dalam hal penyelesaian sengketa tanah, pihaknya telah menggandeng beberapa lembaga terkait seperti Kepolisian serta Kejaksaan untuk bersama-sama menyelesaikan masalah pertanahan.

Dirjen Penangan Sengketa dan Konflik Pertanahan R.B Agus Widjayanto menuturkan dalam penanganan pengaduan masalah pertanahan dilakukan sesuai kewenangan, baik itu di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah BPN Provinsi ataupun di Kementerian ATR/BPN.

Namun, apabila menjadi perhatian publik dan menjadi permasalahan nasional dan daerah tidak dapat menangani akan dilaporkan dan ditangani oleh Kementerian ATR/BPN.

"Semua proses penanganan selalu melalui satu proses penelitian dan pengkajian dan apabila kami lihat dari penelitian dan pengkajian  tersebut ternyata pengaduan atau yang dituntut itu tidak punya dasar tentu harus kami tolak atau ini menyangkut masalah sosial harus kami mediasi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

konflik agraria mafia tanah
Editor : M. Syahran W. Lubis

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top