Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya tengah menggandeng pihak Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menangani 180 kasus mafia tanah yang terjadi di DKI Jakarta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah pada Kementerian ATR/BPN, Agus Widjayanto mengemukakan pihaknya telah melaporkan 180 kasus mafia tanah kepada Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Menurut Agus, dari ratusan kasus mafia tanah itu, ada yang sudah naik ke penyidikan, berkas lengkap (P21) dan masuk ke Pengadilan. Sementara kasus lainnya, ada yang masih belum ditangani Polisi.
"Total semua ada 180 kasus yang telah ditangani bersama. Ratusan kasus itu ada yang sudah maju ke pengadilan, berkas lengkap atau P21, dan ada yang sudah penetapan tersangka," tuturnya, Rabu (3/3/2021).
Dia berpandangan bahwa kasus mafia tanah yang seringkali terjadi adalah pemalsuan data tanah korban, pemalsuan hak milik dan beberapa kasus lainnya.
"Jadi dari hasilnya itu menjadi dasar bagi kita untuk melakukan koreksi terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan," katanya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menegaskan bahwa pihaknya sudah siap untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait kasus mafia tanah yang kerap terjadi.
Fadil memastikan bahwa Kepolisian akan tetap membela pemilik tanah yang sah dalam setiap perkara yang berkaitan dengan pertanahan.
"Kami akan tuntaskan semua kasus ini," ujarnya.
Adapun kasus mafia tanah mulai mencuat pasca kasus yang menimpa bekas Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Dalam perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah tersangka.