Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Mudik, Anies Pertimbangkan Kembali Terapkan SIKM

Pemerintah pusat resmi mengumumkan bahwa mudik lebaran pada tahun ini ditiadakan. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi Warkop Parahyangan, Putra Kuningan di Cipete Raya, Jakarta Selatan, Minggu (14/3/2021) - Instagramrn
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengunjungi Warkop Parahyangan, Putra Kuningan di Cipete Raya, Jakarta Selatan, Minggu (14/3/2021) - Instagramrn

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan dirinya tengah menimbang pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) menyusul larangan mudik lebaran 2021 yang telah dikeluarkan pemerintah pusat.

Anies menuturkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memiliki landasan hukum pemberlakuan SIKM yang tertuang dalam Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Tahun ini kita lihat apakah kita menggunakan Pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan,” kata Anies di Bundaran HI, Minggu (28/3/2021).

Menurut Anies, larangan mudik dari pusat itu perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan hitam di atas putih. Dengan demikian, petugas di lapangan memiliki petunjuk teknis dan legimasi untuk melakukan penindakan protokol kesehatan Covid-19.

“Dulu DKI Jakarta, kami siapkan dasar hukumnya, dibentuk Pergub dan pelaksanaannya didukung oleh pemerintah pusat jadi waktu itu dari kepolisian, dinas perhubungan, semua sama-sama melaksanakan SIKM itu,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat resmi mengumumkan bahwa mudik lebaran pada tahun ini ditiadakan. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Dia mengatakan keputusan itu ditetapkan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dan setelah digelarnya rapat koordinasi antara Kemenko PMK dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," kata Muhadjir dalam keterangan pers, Jumat (26/3/2021).

Menurutnya, keputusan itu dilakukan mengingat tingginya angka penularan dan angka kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah covid-19 akibat beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur natal dan tahun baru hingga menyebabkan tingginya bed ocupancy rate (BOR) di rumah sakit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper