Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama mengatakan pada tahun ini pihaknya mengalokasikan formasi sebanyak 9.495 untuk guru madrasah pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.
Menurutnya, kuota formasi ini tersebar di 30 provinsi. Dia menjelaskan seleksi PPPK ini diperkirakan akan dimulai pada Agustus 2021.
“Formasi ini diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer K-II yang tidak dapat mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2019," jelas, Nizar di Jakarta, Jumat (26/3/2021) seperti dikutip dari keterangan resmi.
Plt Kepala Biro Kepegawaian Ali Rohmad memerinci, kuota terbanyak ada di Sulawesi Selatan yakni dengan 2.918 formasi, disusul Jawa Timur 1.238 formasi, dan Jawa Tengah sebanyak 863 formasi.
Tiga provinsi dengan kuota paling sedikit adalah Maluku Utara dengan satu formasi dan Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur dengan masing-masing 3 formasi.
“Ada empat provinsi yang tidak memiliki kuota PPPK 2021, yaitu: Kalimantan Utara, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat,” jelas Ali.
Baca Juga
Berikut ini kuota formasi PPPK Guru Madrasah 2021:
1. Nangroe Aceh Darussalam (802),
2. Sumatera Utara (291),
3. Sumatera Barat (287),
4. Riau (43),
5. Kepulauan Riau (7),
6. Jambi (202),
7. Sumatera Selatan (122),
8. Bangka Belitung (33),
9. Bengkulu (138),
10. Lampung (107),
11. Banten (240),
12. DKI Jakarta (112),
13. Jawa Barat (613),
14. Jawa Tengah (863),
15. DI Yogyakarta (6),
16. Jawa Timur (1.238),
17. Bali (102),
18. Nusa Tenggara Barat (113),
19. Nusa Tenggara Timur (3)
20. Kalimantan Barat (35),
21. Kalimantan Tengah (42),
22. Kalimantan Selatan (132),
23. Kalimantan Timur (18),
24. Sulawesi Utara (3),
25. Sulawesi Tengah (97),
26. Sulawesi Barat (459),
27. Sulawesi Selatan (2.918),
28. Sulawesi Tenggara (464),
29. Maluku (4), dan
30. Maluku Utara (1)