Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegas! Ini Sanksi Kalau Langgar Aturan Mudik Lebaran 2021

Kepolisian telah menyediakan sanksi tegar bagi masyarakat yang berencana melanggar aturan mudik Lebaran.
Penumpang memasuki peron di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (1/6/2019)./ANTARA FOTO-Galih Pradipta
Penumpang memasuki peron di Stasiun Gambir, Jakarta, Sabtu (1/6/2019)./ANTARA FOTO-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas Polri akan memberi sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik lebaran pada tahun ini.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebut sanksi tersebut sama seperti yang berlaku pada musim lebaran 2020 lalu, yakni meminta agar masyarakat yang kedapatan hendak mudik untuk memutar balik kendaraannya.

"Putar balik," tegas Rudy saat dihubungi Bisnis, Jumat (26/3/2021).

Oleh karena itu, Korlantas Polri akan melakukan penyekatan di pintu masuk dan keluar yang biasa digunakan sebagai jalur mudik.

Saat ini pola pengamanan katanya akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Polri juga akan bersinergi dengan stakeholder terkait dalam rangka kebijakan lalu lintas, khususnya antisipasi arus mudik lebaran 2021. Namun yang pasti, pola pencegahannya akan dilakukan secara tegas dan humanis.

"Kami akan melakukan pengaturan dan penjagaan di pos-pos pengamanan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 dan terus melaksanakan operasi yustisi tentang prokes," tutur Rudy.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan keputusan larangan mudik Lebaran. Keputusan itu ditetapkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan setelah digelarnya rapat koordinasi antara Kemenko PMK dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," kata Muhadjir dalam keterangan pers, Jumat (26/3/2021).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Dia mengatakan keputusan itu ditetapkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan setelah digelarnya rapat koordinasi antara Kemenko PMK dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait. "Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," kata Muhadjir dalam keterangan pers, Jumat (26/3/2021).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Berlaku untuk Seluruh Masyarakat!", Klik selengkapnya di sini: https://kabar24.bisnis.com/read/20210326/15/1372885/mudik-lebaran-2021-resmi-dilarang-berlaku-untuk-seluruh-masyarakat?utm_source=Desktop&utm_medium=Artikel&utm_campaign=BacaJuga_2.
Author: Nindya Aldila
Editor : Fitri Sartina Dewi

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper