Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kasus Bansos Juliari, KPK Panggil Pedangdut Cita Citata

Matheus Joko Santoso mengakui aliran uang senilai Rp 16,7 miliar yang berasal dari fee pengadaan bansos.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 26 Maret 2021  |  10:35 WIB
Kasus Bansos Juliari, KPK Panggil Pedangdut Cita Citata
Pedangdut Cita Citata - Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penyanyi Cita Rahayu alias Cita Citata dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Pelantun tembang 'Goyang Dumang' itu dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (26/3/2021).

Diketahui, pada beberapa waktu lalu, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso mengakui aliran uang senilai Rp 16,7 miliar yang berasal dari fee pengadaan bansos, salah untuk satunya pembayaran Rp 150 juta kepada pedangdut Cita Citata saat menjadi pengisi acara di Labuan Bajo.

Selain Cita Citata, lembaga antirasuah juga memanggil dua wirawasta bernama Vijaya Fitriyasa dan Rachnad Sulomo, serta pihak swasta dari PT Guna Nata Dirga bernama Wempi. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan Virus Corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK suap bansos
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top