Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sepakat untuk menyiapkan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antarnegara (G-to-G) yang akan menjadi payung hukum bagi kerja sama di bidang Jaminan Produk Halal (JPH).
Hal itu menjadi salah satu kesimpulan dalam pertemuan virtual antara Direktur Halal Center Saudi Food Drug Authority (SFDA) Yousif Alharbi dengan pihak Indonesia yang melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, SFDA, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Dewan Halal Nasional (DHN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pertemuan yang difasilitasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Senin (22/3/2021), kesepakatan lain yang tercapai adalah BPJPH maupun Halal Center SFDA akan secara simultan mempersiapkan draft nota kesepahaman kerja sama kedua pihak yang akan difasilitasi oleh KBRI di Riyadh.
Yousif Alharbi mengatakan pihaknya sangat berkomitmen untuk dapat menjalin kerja sama Jaminan Produk Halal dengan BPJPH. Menurutnya, kerja sama tersebut penting dilakukan mengingat produk halal merupakan kebutuhan yang tak terpisahkan dari kedua negara.
Arab Saudi dan Indonesia juga merupakan negara berpenduduk muslim dan telah lama menjalin hubungan kerja sama yang erat. Kedua negara juga sama-sama menjadi anggota G20.
"SFDA dan BPJPH juga sama-sama merupakan lembaga pemerintah di kedua negara, dengan kekuatan spesifik di bidangnya sehingga dapat saling mengisi dan memberi dalam sinergi mutual dalam bidang jaminan produk halal," jelasnya, seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenag.
Baca Juga
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Kemenag Sri Ilham Lubis mengatakan BPJPH terbuka dan siap untuk menjalin kerja sama dalam bidang Jaminan Produk Halal. BPJPH mendasarkan seluruh bentuk pelaksanaan kerja sama pada regulasi jaminan produk halal yang berlaku di Indonesia.
"Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 119, Pemerintah Indonesia dapat melakukan kerja sama internasional dalam bidang Jaminan Produk Halal," ungkap Sri Ilham melalui video conference.
Kerja sama internasional tersebut, lanjutnya, dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian; dan/atau pengakuan sertifikat halal dari masing-masing negara. Kerja sama internasional dimaksud dilaksanakan oleh BPJPH untuk melaksanakan hasil koordinasi dan konsultasi antara Menteri Agama dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Dia juga mengatakan bahwa sinergi dalam bidang JPH ini diharapkan akan mempererat hubungan kerja sama kedua negara yang telah terjalin erat selama ini.
Apalagi, hingga saat ini belum ada lembaga halal luar negeri Arab Saudi yang mengajukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal kepada BPJPH. Padahal, potensi sinergi produk halal di antara kedua negara terbuka begitu lebar.