Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah bersepakat untuk mempercepat layanan halal kepada masyarakat.
Kesepaktan itu dinilai penting setelah Peraturan Pemerintah No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) disahkan. Plt. Kepala BPJPH Mastuki mengatakan pada pekan lalu kedua lembaga sudah bertemu untuk membicarakan hal tersebut.
Menurutnya, implementasi jaminan produk halal memiliki lingkup yang luas antara lain sertifikasi halal, lembaga pemeriksa halal, auditor halal, akreditasi, pembinaan, pengawasan, dan lembaga halal luar negeri. Semua itu tidak bisa dikerjakan secara parsial dan membutuhkan sinergi antarpemangku kepentingan.
"Kami sadar BPJPH tidak bisa bekerja sendirian. Makanya BPJPH melakukan kerja sama dengan berbagai kalangan. Karena layanan halal tak bisa ditunda. Harus cepat, efisien, dan mudah semata-mata untuk kepentingan umat dan bangsa," ungkapnya seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenag, Minggu (21/3/2021).
Mastuki menilai kesepahaman antaraktor pelaksana halal menjadi hal penting karena masyarakat menunggu realisasi jaminan produk halal, khususnya sertifikasi halal. Oleh karena itu, jelas dia, BPJPH bekerja sama dengan MUI untuk mengakselerasi jaminan halal tersebut.
"Butuh saling pemahaman atau husnu at-tafahum antarpihak. Juga langkah-langkah yang sifatnya strategis maupun taktis, bahkan prioritas-prioritas perlu segera ditetapkan. Kami harus membuka diri dengan semua kalangan," tegasnya.
Baca Juga
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan kerja sama kelembagaan antara BPJPH dengan MUI ke depannya akan semakin meningkatkan kinerja dalam sertifikasi halal. Dua lembaga ini, menurutnya, berperan strategis dalam pelayanan halal kepada masyarakat dan umat.
“Kerja sama dapat dilakukan dengan membangun sebuah sistem dengan kesepakatan bersama-sama yang akan tertuang di dalam MoU. Kami percaya ini akan lebih baik ke depan,” harapnya.