Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas) Kementerian Agama menyatakan, Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah menjadi momentum tepat untuk mengampanyekan gerakan wakaf uang, pasalnya hingga saat ini bagi sebagian masyarakat masih asing.
"Bulan Suci Ramadan ini biasanya perolehan dana zakat, infak, dan sedekah itu meningkat. Maka, wakaf uang juga harus kita sosialisasikan kembali kepada masyarakat," ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Fuad Nasar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (21/3/2021).
Menurut dia, masyarakat saat ini lebih mengenal wakaf untuk benda tak bergerak, seperti tanah atau bangunan. Padahal, uang juga bisa dijadikan alat untuk berwakaf mengiringi zakat.
Oleh karena itu, kata dia, dengan meningkatnya perolehan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) setiap Ramadhan, momentum ini juga harus dimanfaatkan untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait dengan wakaf uang.
"Saat ini literasi masyarakat terhadap wakaf uang memang belum setinggi zakat. Maka, dari itu, pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperkenalkan wakaf uang secara lebih dalam," katanya.
Kendati wakaf tidak bersifat wajib, kontribusinya cukup besar bagi peradaban Islam pada berbagai bidang, baik dakwah, pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi.
"Keberhasilan pengelolaan wakaf hingga mampu berdampak bagi pembangunan sangat terkait erat dengan dukungan pemerintah, baik dari sisi regulasi, anggaran, hingga pembinaan," ujarnya.