Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Polemik Halal Haram Vaksin AstraZeneca, Ini Kata Wamenag

Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan pandangan terkait beda pandangan MUI Pusat dengan MUI Jatim terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Rayful Mudassir
Rayful Mudassir - Bisnis.com 22 Maret 2021  |  19:53 WIB
Polemik Halal Haram Vaksin AstraZeneca, Ini Kata Wamenag
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi - Kemenag

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi meminta masyarakat tidak ragu menggunakan vaksin AstraZeneca karena sudah mendapat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) dari BPOM.

Dia menuturkan, masyarakat diminta tidak menjadikan polemik terkait adanya perbedaan pendapat fatwa tentang kehalalan vaksin asal Inggris tersebut. Pasalnya, fatwa halal maupun tidak tetap disimbulkan bahwa vaksin boleh digunakan.

“Karena ada unsur kedaruratan dan kebutuhan syar'i yang mendesak yaitu mengatasi pandemi Covid-19 yang sudah banyak menelan korban jiwa manusia. Dalam ajaran agama menjaga keselamatan jiwa manusia itu harus lebih diutamakan dan didahulukan,” kata Wamenag kepada Bisnis, Selasa (22/3/2021).

Dia berharap program vaksinasi yang tengah dijalankan pemerintah dapat mencapai kekebalan kolektif atau herd immunity, sehingga dapat menekan laju penularan virus. Terlebih target kekebalan komunal diharapkan dapat tercapai pada Maret 2022.

“Untuk hal tersebut kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut mendukung program pemerintah tersebut agar masyarakat terbebas dari virus Corona,” tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat telah mengeluarkan fatwa haram terhadap vaksin AstraZeneca pada 19 Maret 2021. Meski begitu, vaksin tetap dapat digunakan mengingat masih dalam kondisi darurat pandemi.

Tiga hari berselang, MUI Jawa Timur mengatakan bahwa vaksin serupa dinyatakan halalan thayyiban atau halal dan baik. MUI provinsi itu menyebut program vaksinasi dilakukan pemerintah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat di tengah pandemi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mui kemenag Vaksin Covid-19 AstraZeneca
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top