Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa sejumlah dokumen yang diajukan Demokrat kubu KLB Deli Serdang masih belum lengkap
Untuk itu, dia meminta Demokrat kubu Moeldoko segera melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan.
"Ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup. Hari Jumat kemarin dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya, diberikan waktu, karena kami kan punya waktu 7 hari, maka kita beri waktu, mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kita, kita lihat lagi," kata Yasonna, Minggu (21/3/2021).
Yasonna mengatakan bahwa pihaknya dapat mengambil keputusan setelah meneliti berkas secara lengkap. Jika berkasnya sudah lengkap, maka pihaknya baru bisa memproses pendaftaran Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
"Mudah-mudahan ya, kita lihat saja, lengkap atau tidak. Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak ya kami ambil keputusan," ujarnya.
Dia pun tidak membeberkan berkas apa saja yang belum dilengkapi oleh Demokrat kubu Moeldoko.
"Ya sudah lah enggak usah disampaikan kepada publik. Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi dokumen-dokumen," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Demokrat kubu Moeldoko telah resmi mendaftar ke Kemenkumham pada Senin (15/3/2021).
Selain menerima berkas dari Demokrat kubu Moeldoko, Kemenkumham juga telah menerima surat dan berkas-berkas dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Yasonna mengatakan berkas-berkas itu akan diperiksa dan dibandingkan untuk menilai mana yang absah. "Misal pengurus, benar enggak ini pengurusnya. Karena kami diberikan surat juga dari pihak AHY nanti kami cross-check aja dari SK (Surat Keputusan) yang ada," ujarnya.
Yasonna pun memastikan Kementerian akan mengambil keputusan terkait dualisme kepengurusan Partai Demokrat ini.
Padahal, jika merujuk Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik sebenarnya mengatur konflik internal semestinya diselesaikan lewat Mahkamah Partai dan jika tak rampung dapat berjenjang ke pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.
Saat ditanya perihal ini, Yasonna mengatakan pihaknya harus melayani surat dan berkas pendaftaran yang telah masuk. Dia berpendapat langkah hukum ke pengadilan dapat ditempuh jika kedua pihak masih berselisih setelah Kemenkumham mengambil keputusan.
"Kalau sudah saya ambil keputusan masih berselisih lagi ya mereka yang bertempur di pengadilan, kan begitu mekanismenya," kata politikus PDI Perjuangan ini.