Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yasonna Sebut Berkas Demokrat Kubu Moeldoko Belum Lengkap

Menkumham Yasonna Laoly meminta Demokrat kubu Moeldoko segera melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menjadi keynote speaker saat menghadiri acara peluncuran hasil studi pemeringkatan penghormatan HAM di 100 perusahaan publik, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menjadi keynote speaker saat menghadiri acara peluncuran hasil studi pemeringkatan penghormatan HAM di 100 perusahaan publik, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa sejumlah dokumen yang diajukan Demokrat kubu KLB Deli Serdang masih belum lengkap

Untuk itu, dia meminta Demokrat kubu Moeldoko segera melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan.

"Ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup. Hari Jumat kemarin dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya, diberikan waktu, karena kami kan punya waktu 7 hari, maka kita beri waktu, mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kita, kita lihat lagi," kata Yasonna, Minggu (21/3/2021).

Yasonna mengatakan bahwa pihaknya dapat mengambil keputusan setelah meneliti berkas secara lengkap. Jika berkasnya sudah lengkap, maka pihaknya baru bisa memproses pendaftaran Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

"Mudah-mudahan ya, kita lihat saja, lengkap atau tidak. Kalau lengkap kami teruskan, kalau tidak ya kami ambil keputusan," ujarnya.

Dia pun tidak membeberkan berkas apa saja yang belum dilengkapi oleh Demokrat kubu Moeldoko.

"Ya sudah lah enggak usah disampaikan kepada publik. Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi dokumen-dokumen," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Demokrat kubu Moeldoko telah resmi mendaftar ke Kemenkumham pada Senin (15/3/2021). 

Selain menerima berkas dari Demokrat kubu Moeldoko, Kemenkumham juga telah menerima surat dan berkas-berkas dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Yasonna mengatakan berkas-berkas itu akan diperiksa dan dibandingkan untuk menilai mana yang absah. "Misal pengurus, benar enggak ini pengurusnya. Karena kami diberikan surat juga dari pihak AHY nanti kami cross-check aja dari SK (Surat Keputusan) yang ada," ujarnya.

Yasonna pun memastikan Kementerian akan mengambil keputusan terkait dualisme kepengurusan Partai Demokrat ini.

Padahal, jika merujuk Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik sebenarnya mengatur konflik internal semestinya diselesaikan lewat Mahkamah Partai dan jika tak rampung dapat berjenjang ke pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.

Saat ditanya perihal ini, Yasonna mengatakan pihaknya harus melayani surat dan berkas pendaftaran yang telah masuk. Dia berpendapat langkah hukum ke pengadilan dapat ditempuh jika kedua pihak masih berselisih setelah Kemenkumham mengambil keputusan.

"Kalau sudah saya ambil keputusan masih berselisih lagi ya mereka yang bertempur di pengadilan, kan begitu mekanismenya," kata politikus PDI Perjuangan ini. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper