Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini KPU Mulai Esekusi Putusan MK untuk Ulang Pilkada Kalsel

MK mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diajukan oleh Denny Indrayana pada Jumat (19/3/2021).
Ilustrasi - Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara
Ilustrasi - Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menuturkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan jajaranya yang berada di provinsi dan kabupaten terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilgub Kalimantan Selatan sesuai putusan Mahkaman Konstitusi (MK).

“Hari ini kita akan berkoordinasi dengan KPU Kalsel untuk mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang,” kata Ilham melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Minggu (21/3/2021).

Koordinasi itu, menurut Ilham berkaitan dengan waktu pelaksanaan, alokasi anggaran dan persiapan logistik penunjang PSU. Merunut pada keputusan MK, KPU memiliki tenggat 60 hari kerja sejak putusan dibacakan untuk mengadakan pemungutan suara ulang.

“Untuk waktu pemungutan suara ulang kami mengacu pada putusan MK tersebut,” tuturnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diajukan oleh Denny Indrayana pada Jumat (19/3/2021).

Selain itu, majelis hakim konstitusi juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang di 6 kecamatan dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

"Mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian dan memerintahkan KPU Kalsel untuk melakukan pemungutan suara ulang di 6 kecamatan dan 24 TPS di Kecamatan Binuang," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, Jumat (19/3/2021).

Mejelis hakim konstitusi menilai bahwa dalil dari Denny Indrayana terkait dugaan kecurangan dan penggelembungan suara di sejumlah TPS dan 6 kecamatan tersebut telah terungkap selama persidangan berlangsung.

Artinya, putusan MK itu secara tidak langsung juga membatalkan hasil rekapitulasi KPU Kalsel yang memenangkan pihak Sahbirin Noor dan Muhidin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper