Bisnis.com, JAKARTA — Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merilis rekomendasi terbaru orang dengan komorbid yang layak dan tidak layak mendapatkan vaksin Covid-19.
Mengutip laman PAPDI, Sabtu (20/3/2021), rekomendasi tersebut disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu:
1. Upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi Indonesia untuk memutus transmisi Covid-19 sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas
2. Kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat vaksinasi Covid-19
3. Bukti Ilmiah yang terus berkembang terkait dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada penyakit dan kondisi tertentu.
4. Sudah dikeluarkannya 4 kali rekomendasi PAPDI yang selalu disesuaikan dengan perkembangan keilmuan yang ada.
Dalam rekomendasi sebelumnya, seseorang yang memiliki reaksi alergi obat dan makanan tidak tercantum dalam daftar layak menerima vaksin Covid-19. Dalam rekomendasi teranyar, seseorang yang memiliki riwayat alergi tersebut diperbolehkan menerima vaksin.
Adapun berikut rekomendasi terbaru PAPDI yang layak menerima vaksin Covid-19 meski memiliki penyakit tertentu:
1. Penyakit autoimun
Individu dengan penyakit autoimun layak untuk mendapatkan vaksinasi jika penyakitnya sudah dinyatakan stabil sesuai rekomendasi dokter yang merawat.
2. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi COVID-19)
Jika tidak terdapat bukti reaksi anafilaksis terhadap vaksin Covid-19 ataupun komponen yang ada dalam vaksin Covid-19 sebelumnya, maka individu tersebut dapat divaksinasi Covid-19. Vaksinasi dilakukan dengan pengamatan ketat dan persiapan penanggulangan reaksi alergi berat. Sebaiknya dilakukan di layanan kesehatan yang mempunyai fasilitas lengkap.
3. Alergi obat
Perlu diperhatikan pada pasien yang memiliki riwayat alergi terhadap antibiotik neomicin, polimiksin, streptomisin, dan gentamisin agar menjadi perhatian terutama pada vaksin yang mengandung komponen tersebut. Namun, vaksin Covid-19 tidak mengandung komponen tersebut sehingga dapat diberikan vaksinasi Covid-19.
4. Alergi makanan
Alergi makanan tidak menjadi kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19.
5. Asma
Asma yang terkontrol dapat diberikan vaksinasi Covid-19
6. Rinitis alergi
Rinitis tidak menjadi kontraindikasi untuk dilakukan vaksinasi Covid-19.
7. Urtikaria
Jika tidak terdapat bukti timbulnya urtikaria akibat vaksinasi Covid-19, maka vaksin layak diberikan. Jika terdapat bukti urtikaria, maka menjadi keputusan dokter secara klinis untuk pemberian vaksinasi Covid-19. Pemberian antihistamin dianjurkan sebelum dilakukan vaksinasi.
8. Dermatitis atopik
Dermatitis atopik tidak menjadi kontraindikasi untuk dilakukan vaksinasi Covid-19.
9. HIV
Pasien HIV dengan kondisi klinis baik dan minum obat ARV teratur dapat diberikan vaksin Covid-19.
10. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
PPOK yang terkontrol dapat diberikan vaksinasi Covid-19.
11. Interstitial Lung Disease (ILD)
Pasien ILD layak mendapatkan vaksinasi Covid-19 jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut.
12. Penyakit hati
- Vaksinasi kehilangan keefektifannya sejalan dengan progresifisitas penyakit hati. Oleh karena itu, penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif/respons vaksinasi optimal.
- Jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati.
- Inactivated vaccine (seperti Coronavac) lebih dipilih pada pasien sirosis hati
13. Transplantasi hati
Pada individu yang sudah dilakukan transplantasi hati dapat diberikan vaksinasi Covid-19 minimal 3 bulan pasca-transplan dan sudah menggunakan obat-obatan imunosupresan dosis minimal.
14. Hipertensi
Selama tekanan darah <180/110 mmHg dan atau tidak ada kondisi akut seperti krisis hipertensi.
15. Penyakit Ginjal Kronik (PGK) non dialisis dan dialis (hemodialisis dan dialisis peritoneal)
Penyakit ginjal kronik non dialisis dan dialisis dalam kondisi stabil secara klinis layak diberikan vaksin COVID-19 karena risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi COVID-19.
Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait penyakit ginjal kronik, atau tidak dalam kondisi klinis lain dimana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi.
17. Transplantasi ginjal
Pasien resipien transplantasi ginjal yang mendapatkan imunosupresan dosis maintenance dan dalam kondisi stabil secara klinis layak diberikan vaksin COVID-19 mengingat risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas dan morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi COVID-19.
Dengan catatan pasien resipien transplantasi ginjal yang sedang dalam kondisi rejeksi atau masih mengkonsumsi imunosupresan dosis induksi dinilai belum layak untuk menjalani vaksinasi COVID-19.
18. Gagal jantung
Gagal jantung yang berada dalam kondisi stabil dan tidak sedang akut dapat diberikan vaksinasi
19. Penyakit jantung koroner
Penyakit jantung koroner yang berada dalam kondisi stabil dan tidak sedang akut dapat diberikan vaksinasi
20. Aritmia
Aritmia yang dalam kondisi stabil dan tidak sedang dalam keadaan akut/ maligna dapat diberikan vaksinasi
21. Gastrointestinal
- Penyakit-penyakit gastrointestinal selain Inflammatory Bowel Disease (IBD) akut layak mendapatkan vaksinasi COVID-19.
- Pada kondisi IBD yang akut misal BAB berdarah, berat badan turun, demam, nafsu makan menurun sebaiknya vaksinasi ditunda.
- Pendataan dan skrining pasien dengan penyakit autoimun di bidang gastrointestinal, seperti penyakit IBD (Kolitis Ulseratif dan Crohn's Disease) dalam skrining terdapat pertanyaan terkait gejala gastrointestinal seperti diare kronik (perubahan pola BAB), BAB darah, penurunan berat badan signifikan yang tidak dikehendaki.
22. Diabetes Melitus Tipe 2
Kecuali dalam kondisi metabolik akut.
23. Obesitas
Pasien dengan obesitas tanpa komorbid yang berat.
24. Hipertiroid dan Hipotiroid (baik autoimun ataupun non-autoimun)
Dalam pengobatan jika secara klinis sudah stabil maka boleh diberikan vaksin COVID-19.
25. Nodul tiroid
Diperbolehkan diberikan vaksin COVID-19 jika secara klinis tidak ada keluhan.
26. Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi dan kondisi lainnya
Kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait, konsulkan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin COVID-19.
27. Donor darah (Darah lengkap/ Whole blood)
Penerima vaksin Sinovac dapat mendonorkan darah setelah 3 hari pasca vaksinasi apabila tidak terdapat efek samping vaksinasi.
28. Penyakit gangguan psikosomatis
- Sangat direkomendasikan dilakukan komunikasi, pemberian informasi dan edukasi yang cukup lugas pada penerima vaksin.
- Dilakukan identifikasi pada pasien dengan masalah gangguan psikosomatik, khususnya ganggguan ansietas dan depresi perlu dilakukan edukasi yang cukup dan tatalaksana medis.
- Orang yang sedang mengalami stress (ansietas/depresi) berat, dianjurkan diperbaiki kondisi klinisnya sebelum menerima vaksinasi.
- Perhatian khusus terhadap terjadinya Immunization Stress-Related Response (ISRR) yang dapat terjadi sebelum, saat dan sesudah imunisasi pada orang yang berisiko:
1. Usia 10-19 tahun
2. Riwayat terjadi sinkop vaso-vagal
3. Pengalaman negatif sebelumnya terhadap pemberian suntikan.
4. Terdapat ansietas sebelumnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun