Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebagian Gugatannya Dikabulkan MK, Begini Respons Denny Indrayana

Denny Indrayana meminta pendukungnya untuk mempersiapkan diri guna menyambut pemungutan suara ulang (PSU) yang akan digelar di 6 kecamatan dan 24 TPS.
Calon gubernur Kalimantan Selatan (Cagub Kalsel) nomor urut 02 Denny Indrayana saat berada di Sentra Gakkumdu kantor Bawaslu Kalsel, Selasa (3/11/2020) malam./antara
Calon gubernur Kalimantan Selatan (Cagub Kalsel) nomor urut 02 Denny Indrayana saat berada di Sentra Gakkumdu kantor Bawaslu Kalsel, Selasa (3/11/2020) malam./antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatannya atas hasil Pilkada Kalsel.

Namun demikian, Denny mengingatkan bahwa waktu 60 hari yang diberikan oleh MK bukan waktu yang panjang untuk memenangkan Pilkada Kalsel.

Mantan pejabat era Susilo Bambang Yudhoyono itupun meminta pendukungnya untuk bersiap menyambut pemungutan suara ulang (PSU) yang akan digelar di 6 kecamatan dan 24 TPS.

"Mari kita bersama-sama kuatkan niat dan tekad. Ulun (saya) dan kalian semua telah sampai di ujung MK, menegaskan prinsip-prinsip politik tanpa uang," kata Denny di akun twitter resminya, Jumat (19/3/2021).

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 6 kecamatan dan 24 TPS.

Enam kecamatan yang diperintahkan untuk dilakukan PSU antara lain satu kecamatan di Kota Banjarmasin yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Sementara 5 kecamatan lainnya yakni Kecamatan Mataraman, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Martapura, dan Kecamatan Astambul berada di Kabupaten Banjar.

Selain itu, majelis hakim konstitusi juga meminta KPU Kalsel untuk menggelar pemilu ulang di 24 tempat pemungutan suara di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

"Mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian dan memerintahkan KPU Kalsel untuk melakukan pemungutan suara ulang di 6 kecamatan dan 24 TPS di Kecamatan Binuang," kata Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, Jumat (19/3/2021).

Mejelis hakim konstitusi menilai bahwa proses pemungutan suara di sejumlah TPS dan 6 kecamatan tersebut terjadi kecurangan dan penggelembungan suara yang menguntungkan paslon petahana.

Dengan adanya pemilihan suara ulang, maka keputusan KPU Kalsel yang memenangkan petahana Sahbirin Noor batal. Putusan itu berlaku untuk daerah yang diharuskan menggelar pemungutan suara ulang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan sebelumnya menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1,  Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat. 

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada Kalsel 2020 yang digelar 17-18 untuk 13 kabupaten/kota di Hotel Golden Tulip, Jumat (18/12/2020), akhirnya menetapkan secara resmi perolehan kedua pasangan calon, di mana selisih suara tidak sampai 1 persen, tepatnya 0,48 persen. 

KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. 

Sementara itu, total perolehan suara pasangan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen, dari total surat suara pemilih yang sah pada pencoblosan 9 Desember 2020, sebanyak 1.695.517 suara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper