Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jhoni Allen Gugat Rp55,8 Miliar, Begini Reaksi Partai Demokrat

Demokrat meyakini gugatan Jhoni Allen bakal ditolak oleh hakim Pengadilan Jakarta Pusat, tempat perkara itu didaftarkan.
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat./Antara-Endi Ahmad
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat./Antara-Endi Ahmad

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menganggap gugatan Jhoni Allen Marbun yang menuntut ganti rugi Rp 55,8 miliar atas pemecatannya dari partai tak relevan dibicarakan.

Dia mengatakan, Demokrat meyakini gugatan Jhoni Allen bakal ditolak oleh hakim Pengadilan Jakarta Pusat, tempat perkara itu didaftarkan.

"Berapa pun besar gugatan ganti rugi Jhoni Allen tidak menjadi relevan untuk dibicarakan," kata Herzaky dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).

Herzaky mengatakan, proses pemecatan Jhoni Allen dan enam kader Demokrat lainnya telah melalui proses dan mekanisme yang diatur oleh aturan internal partai. Aturan tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada 18 Mei 2020.

Maka dari itu, Demokrat menilai proses pemberhentian tetap Jhoni Allen sah secara hukum. Herzaky juga meyakini pengadilan, sebagai benteng terakhir penjaga keadilan dan demokrasi, bakal memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya, objektif, dan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami punya keyakinan gugatannya bakal ditolak karena apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan hukum," kata Herzaky.

Jhoni Allen sebelumnya dipecat lantaran dianggap menjadi aktor gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat dari Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Herzaky pun menyebut para kader yang dipecat itu selama ini bersikap manipulatif dan intimidatif, mengumbar kabar bohong, dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia menilai justru kontradiktif jika kini mereka bicara soal hukum dan menuntut partai.

"Hanya tetap akan kami hadapi," ujar dia.

Jhoni Allen menggugat pemecatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan menjadi tergugat dalam perkara ini.

Jhoni Allen menuntut para tergugat membayar ganti rugi sebanyak Rp 55,8 miliar. Perhitungan ganti rugi didasarkan atas kerugian material dan imaterial pemecatan Jhoni dari partai berlambang mercy itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper