Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terima Dokumen KLB Deli Serdang, Yasonna Segera Putuskan 'Dualisme' Partai Demokrat

Yasonna pun memastikan Kementerian akan mengambil keputusan terkait dualisme kepengurusan Partai Demokrat ini.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Raker tersebut membahas persiapan kenormalan baru di lembaga pemasyarakatan (LP) dan Imigrasi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Raker tersebut membahas persiapan kenormalan baru di lembaga pemasyarakatan (LP) dan Imigrasi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima berkas hasil kongres kuar biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah sedang mempelajari dokumen tersebut dan akan mengambil keputusan terkait polemik Partai Demokrat. 

"Sekarang dalam tahap penelitian berkas," kata Yasonna dilansir dari Tempo, Rabu (17/3/2021).

Yasonna mengatakan Kementerian bakal merujuk peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai untuk menilai dokumen pelaksanaan KLB.

Jika dokumen hasil KLB tidak lengkap, pemerintah akan mempersilakan pihak pendaftar untuk melengkapi.

"Kalau mereka tidak bisa melengkapi misalnya, kalau bisa melengkapi lain lagi cerita kan begitu. Kita lihat saja," kata Yasonna.

Di sisi lain, Yasonna berujar pihaknya pun telah menerima surat dan berkas-berkas dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Ia mengatakan berkas-berkas itu akan diperiksa dan dibandingkan untuk menilai mana yang absah.

"Misal pengurus, benar enggak ini pengurusnya. Karena kami diberikan surat juga dari pihak AHY nanti kami cross-check aja dari SK (Surat Keputusan) yang ada," ucap dia.

Yasonna pun memastikan Kementerian akan mengambil keputusan terkait dualisme kepengurusan Partai Demokrat ini.

Padahal, jika merujuk Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik sebenarnya mengatur konflik internal semestinya diselesaikan lewat Mahkamah Partai dan jika tak rampung dapat berjenjang ke pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung.

Saat ditanya perihal ini, Yasonna mengatakan pihaknya harus melayani surat dan berkas pendaftaran yang telah masuk. Dia berpendapat langkah hukum ke pengadilan dapat ditempuh jika kedua pihak masih berselisih setelah Kemenkumham mengambil keputusan.

"Kalau sudah saya ambil keputusan masih berselisih lagi ya mereka yang bertempur di pengadilan, kan begitu mekanismenya," kata politikus PDI Perjuangan ini. 

Yasonna mengatakan Kemenkumham bakal segera mengambil keputusan terkait kisruh Demokrat ini, tetapi tak merinci kapan waktunya. "Kami harapkan cepat, lah, supaya jangan berlarut-larut. Biarkan kami kerja dulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper