Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara terdakwa Habib Rizieq Shihab ingin menghadirkan kliennya secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Alamsyah Hanafiah menghadirkan terdakwa Habib Rizieq Shihab dan lima terdakwa lain merupakan mekanisme peradilan yang harus dijalankan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesuai dengan ketentuan KUHAP.
"Nanti kan dalam sidang itu terdakwa bakal ditanya langsung oleh hakim, apakah terdakwa dalam keadaan sehat, lalu ditanya identitasnya dan yang lainnya juga," tuturnya, Selasa (16/3/2021).
Pengacara Habib Rizieq ini menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak perlu khawatir soal penerapan protokol kesehatan jika kliennya hadir selama sidang berlangsung.
Menurut Alamsyah kliennya bukanlah buronan yang harus diadili secara in absentia dan tetap bisa dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Itu kan kursinya berjauhan antara pengacara, JPU dan hakim. Masa takut sih. Kita akan sampaikan ini kepada hakim nanti. Lagipula ini kan terdakwa bukan diadili secara in absentia," kata Alamsyah.