Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Habib Rizieq Shihab, Pengacara: Ada Dua Pasal Bertentangan

Kedua pasal itu unsurnya beda, ancamannya juga beda dan harus berdiri sendiri tidak boleh kedua pasal itu digabungkan.
Habib Rizieq Shihab saat bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020)./Antara
Habib Rizieq Shihab saat bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Alamsyah Hanafiah, pengacara terdakwa Habib Rizieq Shihab, mengaku sudah menyiapkan eksepsi.

Hal itu bakal langsung disampaikan Alamsyah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut Alamsyah, seluruh surat dakwaan JPU terhadap kliennya harus batal demi hukum, karena ada dua pasal yang dianggap bersebrangan yaitu Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 tentang Undang-Undang Kekarantinaan.

"Delik pidana umum itu tidak bisa di-juncto-kan ke pidana khusus. Ada yurisprudensi yang menyebut seperti itu, maka dari itu dakwaan JPU harus batal demi hukum," tuturnya, Selasa (16/3/2021).

Dia menjelaskan bahwa Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 93 tentang Undang-Undang Kekarantinaan harus berdiri secara mandiri dan tidak boleh digabungkan ke dalam satu berkas perkara.

Alamsyah optimistis eksepsi yang disampaikan pihaknya akan diterima oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kedua pasal itu unsurnya beda, ancamannya juga beda dan harus berdiri sendiri tidak boleh kedua pasal itu digabungkan. Kami akan langsung sampaikan eksepsi setelah JPU bacakan surat dakwaan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper