Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dubes Arab Saudi Janji, RI yang Pertama Dapat Info Kepastian Haji

Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Esam Abid Althagafi menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada informasi terkait kepastian pemberangkatan jemaah haji pada 2021.
Polisi wanita atau polwan diterjunkan mengawal prosesi ibadah haji di Mekah, Arab Saudi./arabnews
Polisi wanita atau polwan diterjunkan mengawal prosesi ibadah haji di Mekah, Arab Saudi./arabnews

Bisnis.com, JAKARTA - Duta Besar Arab Saudi dan Perwakilan Kementerian Agama membahas persiapan dan kepastian Haji 2021 dengan Dubes Arab Saudi di Jakarta pada Selasa (16/3/2021).

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Khoirizi mengatakan Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Esam Abid Althagafi merespons positif kunjungan tim Ditjen PHU.

Dubes menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada informasi terkait kepastian pemberangkatan jemaah ke Saudi pada musim haji tahun ini. Dubes juga berjanji akan segera memberikan informasi tersebut jika sudah ada keputusan dari Pemerintah Arab Saudi.

"Kepada kami, Dubes menyampaikan bahwa Indonesia akan menjadi negara pertama yang menerima informasi kepastian haji, mengingat jumlah jemaahnya terbesar di dunia," katanya dalam keterangan pers, Selasa (16/3/2021).

Dalam kunjungan tersebut, beberapa orang yang ikut mendampingi di antaranya Sesditjen PHU Ramadan Harisman, Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, Direktur Bima Haji Khusus dan Umrah Arfi Hatim, serta Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Nasrullah Jasam.

"Pertemuan juga membahas kemungkinan kunjungan tim akomodasi, katering, dan transportasi untuk melakukan persiapan pengadaan layanan jemaah haji 1442H/2021M di Saudi," lanjutnya.

Pemerintah Saudi telah meminta negara-negara agar memperbarui data penduduk muslim guna pemutakhiran kuota haji setiap negara pada musim haji yang akan datang.

Perhitungan kuota haji selama ini mengacu kepada Keputusan KTT Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada 1987 di Amman, Yordania.

Dalam forum tersebut disepakati bahwa kuota haji dihitung berdasarkan rumus 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk muslim suatu negara. Sejak itu, kuota haji Indonesia ditentukan sebesar 211.000 orang, terdiri atas 194.000 jemaah haji reguler dan 17.000 jemaah haji khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper