Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Dirut PT Dirgantara Budi Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara

Selain Budi, jaksa juga menuntut Direktur Keuangan PT Dirgantara Indonesia (Persero) Irzal Rinaldi Zailani dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) Budi Santoso dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain penjara 5 tahun, Budi juga dituntut untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Budi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sekitar Rp2 miliar.

Apabila Budi tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Bilamana harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Budi akan dihukum pidana badan selama 2 tahun.

"Menyatakan Terdakwa I Budi Santoso dan Terdakwa II Irzal Rinaldi Zailani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi“ kata jaksa saat membaca surat tuntutan, Senin (15/3/2021).

Selain Budi, jaksa juga menuntut Direktur Keuangan PT Dirgantara Indonesia (Persero) Irzal Rinaldi Zailani dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Irzal juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp17,34 miliar dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.

Bilamana harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Irzal akan dihukum pidana badan selama 3 tahun.

Dalam melayangkan tuntutan jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal memberatkan jaksa menilai perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Kemudiam perbuatan Para terdakwa mencoreng citra PT Dirgantara Indonesia yang merupakan Badan Usaha Milik Negara di bidang kedirgantaraan yang seharusnya menjadi tauladan penerapan Good Corporate Governance.

Perbuatan Budi dan Irzal juga dinilai mengakibatkan kerugian keuangan yang besar bagi PT Dirgantara Indonesia.

"Khusus terdakwa II (Irzal) secara khusus ikut sebagai bagian dari Perusahaan mitra penjualan melalui profit sharing, sehingga memperoleh keuntungan ilegal yang besar," kata jaksa.

Sementara itu, untuk hal meringankan para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum.

Para terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp202,20 miliar dan US$8,65 juta. Para terdakwa, memperoleh keuntungan akibat perbuatannya. Budi disebut mendapat uang atau memperkaya diri sendiri sebesar Rp2 miliar dan Irzal Rinaldi sebesar Rp13 miliar.

"Atau memperkaya orang lain yaitu konsumen pemberi kerja (end user) PT. Dirgantara Indonesia sebagai end user sebesar Rp 178.985.916.502,00, Budiman Saleh sebesar Rp 686.185.000,00, Arie Wibowo sebesar Rp 1.030.699.209,00 dan memperkaya korporasi yaitu perusahaan mitra penjualan total sebesar Rp 82.439.070.247,00," kata jaksa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper