Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Oknum Polisi Tembak Kepala Wanita, Propam Diturunkan ke TKP

Saat ini pelaku ditahan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses pidana di sana. Setelah ada keputusan di pengadilan, pelaku akan diadili di sidang etik.
Ilustrasi/JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, PADANG - Kasus penembakan oleh oknum Polisi terhadap seorang perempuan di Pekanbaru ditindaklanjuti Polda Sumatra Barat.

Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah memerintahkan tim Propam dari Polres turun langsung ke lapangan.

Seperti diberitakan kemarin, oknum anggota Polres Padang Panjang Bripda AP menembak seorang perempuan menggunakan senjata api pada Sabtu (13/3/2021).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu di Padang, Senin (15/3/2021) mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Propam Polres Padang Panjang datang langsung ke lokasi untuk menjalin koordinasi dengan pihak terkait.

Saat ini pelaku ditahan di Polresta Pekanbaru menjalani proses pidana di sana. Ia mengatakan pelaku terlebih dahulu akan menjalani proses pidana hingga ada keputusan di pengadilan nantinya.

Jika sudah selesai proses pidananya akan dilanjutkan dengan proses etik.

"Untuk proses etika nantinya akan dilakukan di Polres Padang Panjang," kata dia.

Menurut dia, Kapolda Sumbar Irjen Pol. Toni Harmanto menegaskan setiap pelanggaran pidana yang dilakukan anggota di wilayahnya akan diproses secara pidana

"Kapolda tidak mentolerir anggota yang melakukan tindak pidana dan langsung diproses pidana," kata dia.

Ia memastikan keberadaan Bripda AP di sana bukan untuk tugas dalam pengungkapan kasus namun di luar tugas.

Sebelumnya Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo membenarkan insiden penembakan yang terjadi di Kota Pekanbaru dilakukan oleh anggotanya. Keberadaan anggotanya di sana untuk mengungkap kasus.

"Yang jelas anggota ke sana lagi ungkap kasus curas. Terkait dengan penembakan di sana lagi lidik ya. Propam yang ke sana, kami juga sedang koordinasi dengan Polda Riau," kata dia.

Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo memerintahkan Kapolda Riau memproses pidana Bripda AP.

Sambo menegaskan pihaknya tidak hanya akan memproses pidana Bripda AP, tapi juga akan langsung memecatnya sebagai anggota Polri.

Sanksi tersebut diterapkan terhadap Bripda AP karena tindak pidana yang dilakukannya.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota tersebut secara tegas dan tuntas, selain itu saya juga sudah perintah Kabid Propam Sumbar untuk proses pelanggaran Kode etik terhadap anggota tersebut dan segera melaksanakan sidang KKEP untuk proses PTDH," tuturnya saat dikonfirmasi Bisnis, Minggu (14/3/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper