Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan masyarakat Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan hingga kini belum ada penambahan tersangka baru pada kasus dua oknum polisi menjual senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Rusdi menuturkan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. "Masih dua orang itu, masih didalami juga oleh Polda Papua dan Polda Maluku untuk sementara masih dua anggota itu," kata Rusdi di Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Rusdi menyebutkan, oknum polisi yang menjual senjata api dan amunisi ilegal kepada KKB Papua menjabat sebagai anggota Sabara.
"Itu di fungsi sabara hanya karena berteman kemudian timbul komunikasi dengan yang terjadi, jadi hanya pertemanan, ternyata lebih jauh lagi pertemanan itu, ya akhirnya terlibat dalam kelompok yang jual senjata," kata Rusdi.
Menurut Rusdi, hasil pendalaman terhadap para tersangka, jual beli senjata menguntungkan secara ekonomi.
"Satu butir peluru itu pasti ada harganya apalagi sampe satu pucuk senjata, itupun ada harganya. Tentunya menguntungkan secara ekonomi untuk secara besarannya masih didalami lagi, yang pasti menguntungkan," ujarnya.
Dua anggota polisi yang berasal dari Polresta Ambon dan Polres Pulau Lease diduga menjual senjata api dan amunisi ilegal kepada KKB di Papua.
Divisi Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk membantu Propam Polda Maluku menyelidiki kasus penjualan senjata api kepada KKB Papua yang diduga dilakukan dua oknum polisi di Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan penangkapan dua oknum polisi itu berawal dari penangkapan pembelinya di Papua Barat.
"Mulanya Polres Bintuni, Papua Barat, menangkap warga yang membelinya beserta barang bukti berupa senjata api. Lalu (kasus) dikembangkan dan ditangkap (oknum anggota Polri)," kata Roem.