Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Staf Ahli Menteri Sosial Juliari P Batubara, Kukuh Ary Wibowo dan eks ajudan Juliari, Eko akan bersaksi dalam sidang terdakwa suap bansos, Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Hal itu diungkapkan oleh plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/3/2021).
“Kami panggil saksi atas nama Kukuh Ary Wibowo dan Eko,” kata Ali Fikri.
Ali mengatakan sidang korupsi bansos yang digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan lebih dulu melanjutkan pemeriksaan untuk saksi mantan dua pejabat pembuat komitmen, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Adi dan Matheus adalah dua orang PPK yang ditunjuk oleh Juliari. Bersama Juliari, keduanya ditetapkan menjadi tersangka penerima suap. Pemeriksaan keduanya dalam sidang pekan lalu sempat ditunda saat sesi pertanyaan oleh kuasa hukum.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Harry dan Ardian menyuap Juliari supaya dipilih menjadi penyedia paket bansos Covid-19. Harry didakwa menyuap sebanyak Rp 1,28 miliar dan mendapatkan jatah 1,5 juta paket bansos. Sementara Ardian didakwa mendapatkan Rp115 ribu paket bansos.
Baca Juga
Dalam dakwaan, KPK juga menyebut Juliari Batubara memerintahkan bawahannya menarik komitmen fee sebanyak Rp 10 ribu per paket bansos. Selain komitmen fee, Juliari juga diduga meminta bawahannya menarik duit operasional dari pengusaha yang mendapatkan jatah bansos Covid-19.