Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hotma Sitompul Belum Serahkan 'Fee Lawyer' dari Tersangka Suap Bansos ke KPK

KPK mendalami sumber 'fee lawyer' yang diterima pengacara Hotma Sitompul dari tersangka kasus suap bantuan sosial Covid-19.
Pengacara Hotma Sitompul tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/11)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Pengacara Hotma Sitompul tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/11)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya 'fee lawyer' yang diberikan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Adi Wahyono ke pengacara Hotma Sitompul.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa duit 'fee lawyer' tersebut belum diserahkan oleh Hotma ke KPK.

"Sejauh ini belum ada," kata Ali saat dihubungi, Senin (1/3/2021).

Sebelumnya, KPK mendalami sumber 'fee lawyer' yang diterima pengacara Hotma Sitompul dari tersangka kasus suap bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek Adi Wahyono.

Diketahui KPK sempat memanggil Hotma Sitompul sebagai saksi beberapa waktu lalu. Hotma pun dicecar soal pembayaran fee lawyer.

"Terkait sumber dana masih akan ditelusuri lebih lanjut dan akan dikonfirmasi pada keterangan saksi-saksi lain," Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper