Al-Qiyadah al-Islamiyah
Fatwa MUI terhadap aliran al-Qiyadah al-Islamiyah, dikeluarkan MUI Provinsi DIY No. B-149/MUI-DIY/FATWA/IX/2007.
Fatwa tersebut dikeluarkan setelah adanya kasus tiga warga Sedayu yang diperiksa Polisi karena menyebarkan paham al-Qiyadah al-Islamiyah yang diduga sebagai aliran sesat.
Selain menggunakan argumentasi normatif berdasarkan nas-nas Alquran dan hadis, MUI juga mendasarkan fatwanya tersebut pada Keputusan Rapat Koordinasi Antardaerah atau Rakorda MUI Wilayah II Jawa-Lampung Tahun 2007 di Yogyakarta, tanggal 6 sampai 8 Agustus 2007, dan juga saran dan usul peserta Rapat Dewan Pimpinan beserta Ketua-ketua Komisi dan Pengurus Komisi Fatwa MUI Provinsi DI Yogyakarta tanggal 24 Agustus 2007, serta saran dan usul peserta Rapat Dewan Pimpinan beserta Komisi Fatwa MUI Provinsi DI Yogyakarta tanggal 7 September 2007 dan tanggal 28 September 2007.