Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Hakekok Balakasuta, Ini 6 Aliran Sesat di Indonesia

Selain menggunakan argumentasi normatif berdasarkan nas-nas Alquran dan hadis, MUI juga mendasarkan fatwanya tersebut pada Keputusan Rapat Koordinasi Antardaerah atau Rakorda MUI
Ilustrasi aliran sesat/Istimewa
Ilustrasi aliran sesat/Istimewa

Al-Qiyadah al-Islamiyah

Fatwa MUI terhadap aliran al-Qiyadah al-Islamiyah, dikeluarkan MUI Provinsi DIY No. B-149/MUI-DIY/FATWA/IX/2007.

Fatwa tersebut dikeluarkan setelah adanya kasus tiga warga Sedayu yang diperiksa Polisi karena menyebarkan paham al-Qiyadah al-Islamiyah yang diduga sebagai aliran sesat.

Selain menggunakan argumentasi normatif berdasarkan nas-nas Alquran dan hadis, MUI juga mendasarkan fatwanya tersebut pada Keputusan Rapat Koordinasi Antardaerah atau Rakorda MUI Wilayah II Jawa-Lampung Tahun 2007 di Yogyakarta, tanggal 6 sampai 8 Agustus 2007, dan juga saran dan usul peserta Rapat Dewan Pimpinan beserta Ketua-ketua Komisi dan Pengurus Komisi Fatwa MUI Provinsi DI Yogyakarta tanggal 24 Agustus 2007, serta saran dan usul peserta Rapat Dewan Pimpinan beserta Komisi Fatwa MUI Provinsi DI Yogyakarta tanggal 7 September 2007 dan tanggal 28 September 2007.

Halaman Sebelumnya
Lia Eden atau Salamullah
Halaman Selanjutnya
Gerakan Fajar Nusantara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper