Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah menetapkan aliran Hakekok Balakasuta pimpinan Arya dari Pandeglang sebagai aliran sesat, sebab tidak ada agama sah di Indonesia yang memperbolehkan penganutnya melakukan ritual seperti yang mereka lakukan.
MUI Banten bahkan menyatakan pernah melakukan pembinaan para pengkutnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap 16 orang penganut aliran Hakekok Balakasuta pada Kamis (11/3/2021).
Penangkapan dilakukan lantaran pengikut ajaran ini kerap melakukan ritual mandi bersama pria dan wanita tanpa pakaian di tempat terbuka.
Terdapat banyak aliran atau ajaran sesat yang pernah berkembang di Indonesia yang telah ditetapkan oleh MUI.
Menilik Buku Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang diterbitkan 2010, maka Fatwa MUI dari Tahun 1976 sampai dengan Tahun 2010 dibagi menjadi empat bidang: 14 fatwa bidang akidah dan aliran keagamaan; 30 fatwa bidang ibadah; bidang sosial dan budaya sebanyak 47 Fatwa; dan bidang pangan, obat-obatan, ilmu pengetahuan dan teknologi 29 Fatwa.
Suatu aliran dikatakan sesat apabila melanggar fatwa-fatwa di tersebut.
Adapun beberapa aliran yang telah secara resmi diputuskan sebagai ajaran sesat yaitu: