Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Hakekok Balakasuta, Ini 6 Aliran Sesat di Indonesia

Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap 16 orang penganut aliran Hakekok Balakasuta pada Kamis (11/3/2021).
Lia Aminnuddin atau Lia Eden (tengah) berdoa untuk KPK di halaman gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2). Menurut pimpinan kelompok kepercayaan Eden tersebut hanya Tuhan yang bisa mengatasi persoalan KPK./Antara
Lia Aminnuddin atau Lia Eden (tengah) berdoa untuk KPK di halaman gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2). Menurut pimpinan kelompok kepercayaan Eden tersebut hanya Tuhan yang bisa mengatasi persoalan KPK./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah menetapkan aliran Hakekok Balakasuta pimpinan Arya dari Pandeglang sebagai aliran sesat, sebab tidak ada agama sah di Indonesia yang memperbolehkan penganutnya melakukan ritual seperti yang mereka lakukan.

MUI Banten bahkan menyatakan pernah melakukan pembinaan para pengkutnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap 16 orang penganut aliran Hakekok Balakasuta pada Kamis (11/3/2021).

Penangkapan dilakukan lantaran pengikut ajaran ini kerap melakukan ritual mandi bersama pria dan wanita tanpa pakaian di tempat terbuka.

Terdapat banyak aliran atau ajaran sesat yang pernah berkembang di Indonesia yang telah ditetapkan oleh MUI.

Menilik Buku Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang diterbitkan 2010, maka Fatwa MUI dari Tahun 1976 sampai dengan Tahun 2010 dibagi menjadi empat bidang: 14 fatwa bidang akidah dan aliran keagamaan; 30 fatwa bidang ibadah; bidang sosial dan budaya sebanyak 47 Fatwa; dan bidang pangan, obat-obatan, ilmu pengetahuan dan teknologi 29 Fatwa.

Suatu aliran dikatakan sesat apabila melanggar fatwa-fatwa di tersebut.

Adapun beberapa aliran yang telah secara resmi diputuskan sebagai ajaran sesat yaitu:

Halaman Selanjutnya
Ahmadiyah Qadhiyan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper