Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebarkan Ujaran Kebencian, Virtual Police Tegur 89 Akun Media Sosial

Polri telah memberi peringatan kepada 125 akun media sosial yang berpotensi melakukan perbuatan tindak pidana dan melanggar UU ITE.
Ilustrasi media sosial/Reuters-Beawiharta
Ilustrasi media sosial/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi virtual (virtual police) telah memberi peringatan kepada 125 akun media sosial yang berpotensi melakukan perbuatan tindak pidana dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan media sosial yang paling banyak melakukan pelanggaran yaitu Twitter, Facebook, Instagram dan Youtube.

Menurutnya, sebanyak 125 akun media sosial tersebut merupakan media sosial milik perorangan, bukan akun anonim.

"Sampai saat ini ada 125 akun media sosial yang sudah diajukan untuk diberi peringatan lewat DM (direct message) oleh tim virtual police," kata Ahmad, Jumat (10/3/2021).

Menurutnya, dari 125 akun media sosial tersebut, sebanyak 89 akun media sosial terverifikasi telah menyebarkan ujaran kebencian, sedangkan 36 akun media sosial lainnya masih dalam tahapan uji klarifikasi kepada ahli bahasa.

"Ada juga pemilik akun yang langsung menghapus akunnya saat diberi peringatan," ujarnya.

Seperti diketahui, Polri membentuk tim khusus yang dinamakan virtual police untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar UU ITE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan tim yang dibentuk oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengonfirmasi semua postingan pengguna media sosial.

Menurutnya, jika ada pengguna media sosial yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka virtual police akan memberi peringatan melalui direct message (DM) agar menghapus postingannya.

"Terus kalau sudah di DM dan pemilik akun media sosial tersebut masih ngeyel gimana, ya kita akan berikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus," kata Argo, Rabu (24/2/2020).

Argo menjelaskan jika orang yang dituju di dalam postingan tersebut membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE, penyidik Bareskrim Polri tidak akan langsung menindaklanjuti hal itu, tetapi akan dikedepankan upaya mediasi hingga keduanya berdamai dan laporan dicabut pelapor.

"Pokoknya sebisa mungkin kita akan kedepankan upaya mediasi," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper