Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demokrat Kubu Moeldoko Laporkan AHY ke Bareskrim Polri. Kasus Apa?

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah pengurus Demokrat kubu Moeldoko.
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat./Antara-Endi Ahmad
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat./Antara-Endi Ahmad

Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat (12/3/2021).

Mereka yang melaporkan AHY ke Bareskrim Polri antara lain adalah adalah Darmizal, Ahmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, hingga Franky Awom.

Putera pertama mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini diduga memalsukan akta pendirian Partai Demokrat dengan memasukkan nama SBY sebagai pendiri partai.

"Jadi kami hari ini akan melaporkan saudara AHY diduga kuat melakukan pemalsuan akta otentik pendirian Partai Demokrat," kata Rusdiansyah selaku kuasa hukum di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/3/2021).

AHY, kata Rusdiansyah, pada 2020, diduga memalsukan akta otentik pendirian Partai Demokrat dengan mencantumkan nama sang ayah sebagai pendiri Partai Demokrat. AHY disebut melakukan perubahan akta pendirian Partai Demokrat di luar forum kongres.

"Ada 59 orang yang menjadi founding fathers Partai Demokrat, tapi tidak ada nama SBY," kata Rusdiansyah.

Dia menilai, AHY ingin mengubah sejarah Partai Demokrat. Dalam pelaporannya, Rusdiansyah membawa sejumlah barang bukti seperti akta otentik pendirian Partai Demokrat Tahun 2001, AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Tahun 2020.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat lewat tim kuasa hukumnya, Jumat (12/3) resmi menggugat para penggerak kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan gugatan itu akan diserahkan langsung oleh tim kuasa hukum partai, yang jumlahnya sebanyak 13 orang.

“Ini ada Pak Bambang Widjojanto, ada Bang Mehbob juga, ada Bang Muhajir, Bang Yandri Sudarso, dan ada juga anggota Komisi III (DPR RI Fraksi Partai Demokrat, red) Bapak Santoso,” kata Herzaky saat mengenalkan tim kuasa hukum partai ke para wartawan di kantor pusat DPP Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta.

Pada halaman pertama dokumen laporan yang ditunjukkan ke wartawan, 13 kuasa hukum DPP Partai Demokrat lainnya, yaitu Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.

Tim kuasa hukum itu memperkenalkan diri sebagai “Tim Pembela Demokrasi” sebagaimana tertulis dalam dokumen laporan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper