Bisnis.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan adanya peningkatan laporan yang diterima polisi terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dari tahun ke tahun.
Rusdi menyebutkan bahwa data Bareskrim Polri menunjukan kecenderungan peningkatan pelaporan kasus menyangkut beleid tersebut.
“Berdasarkan laporan polisi yang di Bareskrim Polri yang berhubungan dengan UU ITE. Karena apabila dilihat dari tahun ke tahun cenderung meningkat,” kata Rusdi dalam webinar yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Rabu (10/3/2021).
Kepolisian mencatat sedikitnya 4.360 laporan polisi masuk pada 2018. Kemudian, meningkat menjadi 4.586 pada 2019 dan bertambah menjadi 4.790 pada 2020. Selain itu, Polri mencatat kasus paling tinggi dari keseluruhan laporan adalah mengenai pencemaran nama baik.
Pada 2019, kasus pencemaran nama baik menyentuh 1.500 laporan dan menjadi 1.333 pada 2019 serta meningkat tajam menjadi 1.794 laporan polisi pada 2020. Di sisi lain, kasus ujaran kebencian yang masuk juga berada di atas 200 kasus per tahun.
Pasal pencemaran nama baik digunakan setidaknya sebanyak 238 kali pada 2018, kemudian 247 laporan pada 2019 dan menjadi 203 pada 2020.
Adapun, laporan kasus berita bohong yang diterima polisi tercatat mencapai 60 laporan pada 2018, 97 perkara pada 2019 dan naik 197 laporan pada 2020.
Rusdi menjelaskan laporan polisi tersebut merupakan pelaporan yang diterima. Adapun, laporan yang ditolak polisi lebih banyak lagi. Selain itu, kasus pencemaran nama baik, berita bohong dan ujaran kebencian menjadi kasus paling banyak tercatat berkaitan dengan UU ITE.
Menurutnya, ke depan institusi kepolisian akan mengedepankan sisi pencegahan dalam pelaksanaan tugas lapangan termasuk UU ITE. Salah satunya dengan membuka ruang mediasi pada laporan yang masuk.