Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta menyatakan bahwa fraksinya mendukung rencana revisi Undang-undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah merestui rencana tersebut.
“Revisi ini sejalan dengan pandangan kami. Karenanya Fraksi PKS menyambut baik dan sangat setuju atas rencana revisi UU ITE. Tapi, pernyataan Presiden Jokowi jangan hanya move politik kosong belaka," kata Sukamta dalam sebuah diskusi virtual yang diselenggarakan PWI, Rabu (10/3/2021).
Dia mengatakan Presiden Jokowi harus konsisten untuk merevisi UU ITE, tidak cukup dengan pedoman interpretasi,” kata Sukamta dalam sebuah diskusi virtual yang diselenggarakan PWI, Rabu (10/3/2021).
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa setidaknya terdapat tujuh pasal karet dalam beleid tersebut yang kerap memicu polemik dalam penegakkannya.
Perinciannya, Pasal 27 ayat 1 tentang muatan asusila secara online; Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik; Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian; dan Pasal 29 tentang ancaman kekerasan.
Kemudian, Pasal 40 ayat 2a mengatur tentang muatan yang dilarang; dan Pasal 40 ayat 2b tentang pemutusan akses yang dinilai bermasalah karena alasan penegasan pemerintah lebih diutamakan dibanding putusan pengadilan untuk internet shutdown.
Selanjutnya, Pasal 45 ayat 3, mengatur tentang ancaman penjara dari pencemaran nama baik.
Sukamta juga mengatakan bahwa Komisi I DPR RI akan membahas lebih lanjut terkait dorongan revisi UU ITE utamanya pada pasal-pasal yang dianggap multitafsir dan merugikan masyarakat pada umumnya.
“Jika revisi dilakukan, maka Komisi I DPR RI akan mendorong pembentukan UU ITE yang dalam impelementasinya memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Komisi I DPR RI juga akan mendorong pembentukan UU ITE yang adil dengan mengedepankan semangat membersihkan ruang digital tetap bersih dan beretika.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi menyatakan pemerintah akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU ITE apabila keberadaan UU tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Jokowi mengatakan UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
Oleh karena itu, dia meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.