Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalah Sengketa Informasi Ganti Rugi Banjir, Wagub DKI: Kalau Belum Terlaksana Mau Tuntut Negara?

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengamanatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka informasi banjir pada awal tahun lalu kepada masyarakat.
Warga mendorong sepeda motornya melintasi banjir di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta, Sabtu (20/2/2021)./Antararn
Warga mendorong sepeda motornya melintasi banjir di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta, Sabtu (20/2/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya telah memenuhi 20 tuntutan keterbukaan informasi yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait sengketa informasi publik penanggulangan banjir pada 17 Januari 2020. 

Dalam sengketa itu, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memutuskan memenangkan LBH pada Senin (8/3/2021). Selanjutnya, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengamanatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka informasi banjir pada awal tahun lalu kepada masyarakat. 

“Perlu diketahui dari 20 yang ditanya LBH sesungguhnya sudah kami jawab. Namun ada tiga pertanyaan yang bukan tidak terjawab. Tapi perbedaan persepsi,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (93/2021). 

Ketiga keterbukaan informasi itu terkait dengan dokumen hasil evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir, penjelasan ihwal dampak sosial dan ekonomi bagi korban banjir dan informasi tentang  ganti kerugian bagi korban. 

“Negara bertanggung jawab atas fakir miskin. Negara bertanggung jawab dengan pendidikan. Kalau belum semua [terlaksana] apa mau tuntut negara untuk ganti rugi?” kata Ariza. 

Menurut Ariza, masyarakat dapat menilai komitmen pemerintah provinsi DKI Jakarta yang tanggap terkait penanggulangan banjir besar pada awal tahun 2020 yang lalu. 

“Banjir tidak cuma di Jakarta, di Indonesia bahkan di dunia ada banjir. Terus kita mau nuntut ke pemerintah, provinsi, kabupaten? Karena ada banjir harus ganti rugi? Tidak seperti itu,” kata dia. 

Sebelumnya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memutuskan memenangkan LBH Jakarta dalam sengketa informasi publik penanggulangan banjir di DKI Jakarta pada Kamis (4/3/2021). 

LBH Jakarta mengajukan sengketa informasi publik penanggulangan bencana banjir sejak 17 Januari 2020. LBH Jakarta mengajukan 20 butir informasi penanggulangan banjir di DKI Jakarta yang didasarkan pada mekanisme penanggulangan bencana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2007. 

Dalam proses permohonan sengketa informasi publik hingga proses mediasi sengketa informasi publik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan 17 informasi dari 20 informasi publik, namun tidak memberikan 3 informasi publik lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper