Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Bhumi Prasaja Tahun 2014-2016 Rasjid Ansharry Aladin, Selasa (2/3/2021).
Ia akan diminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.
Dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Kepala BIG tahun 2014-2016, Priyadi Kardono.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PK (Priyadi Kardono)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (9/3/2021).
Belum diketahui secara pasti materi yang akan didalami penyidik saat memeriksa Rasjid.
Namun, ini bukanlah pemeriksaan yang pertama kali dijalani Rasjid. Tim penyidik pernah memeriksa Rasjid pada Januari dan 8 Maret 2021.
Baca Juga
Tim penyidik sempat mencecar Rasjid mengenai dugaan adanya aliran dana dalam bentuk fee kepada para pejabat di BIG dan LAPAN.
Selain itu, tim penyidik mencecar Rasjid mengenai proses PT Bhumi Prasaja menjadi salah satu rekanan atau penyedia dalam pengadaan CSRT serta mengenai proses perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan penerimaan pembayaran pekerjaan oleh LAPAN.
Sebelumnnya, KPK menetapkan Lissa Rumi Utari sebagai tersangka kasus korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Badan Informasi dan Geospasial (BIG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015. Lissa adalah Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Perakarsa.
Dia adalah tersangka ketiga setelah eks-Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK) dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.