Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Bhumi Prasaja, Rasjid Ansharry Aladin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Badan Informasi dan Geospasial (BIG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.
Penyidik memeriksa Rasjid untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Kepala BIG tahun 2014-2016, Priyadi Kardono.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PK (Priyadi Kardono)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (2/3/2021).
Belum diketahui secara pasti materi yang akan didalami penyidik saat memeriksa Rasjid. Namun, ini bukan kali pertama Rasjid dipanggil tim penyidik komisi antirasuah.
Tim penyidik pernah memeriksa Rasjid pada Jumat (22/1/2021). Saat itu, tim penyidik mencecar Rasjid ihwal dugaan adanya aliran dana dalam bentuk fee kepada para pejabat di BIG dan LAPAN.
Penyidik juga mencecar Rasjid terkait proses PT Bhumi Prasaja menjadi salah satu rekanan atau penyedia dalam pengadaan CSRT serta mengenai proses perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan penerimaan pembayaran pekerjaan oleh LAPAN.
Sebelumnnya, KPK menetapkan Lissa Rumi Utari sebagai tersangka kasus korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Badan Informasi dan Geospasial (BIG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015. Lissa adalah Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Perakarsa.
Dia adalah tersangka ketiga setelah eks Kepala BIG tahun 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK) dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.