Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan keagamaan.
Hal ini diungkapkan Menag saat meresmikan Gedung Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat.
"Tidak boleh ada diskriminasi layanan keagamaan di Kementerian Agama," kata Menag seperti dikutip dari siaran pers, Senin (8/3/2021).
Dia meminta kepada jajaran Kemenag Kota Bekasi agar memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh umat beragama di Kota Bekasi.
Membangun keadilan dalam pelayanan keagamaan, menurut Menag, menjadi komitmen yang dibangun olehnya sejak menduduki posisi nomor satu di Kemenag. Hal ini menurutnya harus menjadi perhatian seluruh jajaran Kemenag.
"Saya tidak mau dengar bahwa Kementerian Agama adalah Kementerian Agama Islam saja. Ini adalah kementerian semua agama, dan ini harus dipahami oleh seluruh jajaran Kemenag, termasuk Kankemenag Kota Bekasi," sambungnya.
Gedung Kankemenag Kota Bekasi dibangun di atas lahan seluas 2.200 meter persegi ini berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pembangunan gedung yang terdiri dari lima lantai ini menelan biaya sekitar Rp34 miliar, yang seluruhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi.
"Ini membuktikan kepedulian Pemerintah Kota Bekasi terhadap pembangunan keagamaan," kata Menag Yaqut.
Hadir dalam peresmian Wali Kota Bekasi H. Rahmat Efendi, Ketua DPRD Kota Bekasi, Kakanwil Kementerian Agama Jawa Barat Adib, Kepala Kankemenag Kota Bekasi Sobirin, dan perwakilan ormas keagamaan di Kota Bekasi. Peresmian Gedung Kankemenag Kota ini merupakan rangkaian perdana HUT Kota Bekasi ke-24.