Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan pihaknya belum menghentikan kasus tindak pidana ujaran rasisme dan Islam arogan yang melibatkan Abu Janda atau Permadi Arya-pegiat media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengemukakan tim penyidik Bareskrim Polri sampai saat ini masih memproses dua perkara tindak pidana yang melibatkan Abu Janda. Sejauh ini, kata Rusdi, tim penyidik sudah memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi keterangannya.
"Belum (dihentikan), masih berjalan dan masih ditangani oleh tim penyidik Bareskrim Polri," tutur Rusdi, Senin (8/3/2021).
Rusdi juga mengatakan dari dua perkara tersebut, belum ada satupun kasus yang naik ke tahapan penyidikan. Menurutnya, sejak bulan Januari 2021 kasus tersebut masuk ke Bareskrim Polri sampai saat ini, kasus tindak pidana ujaran rasisme dan Islam arogan yang melibatkan Permadi Arya masih dalam tahap penyelidikan.
"Belum naik, masih tahap penyelidikan," katanya.
Seperti diketahui, Kepolisian telah menerima sejumlah laporan dari beberapa kelompok yang dialamatkan kepada Permadi Arya alias Abu Janda. Abu Janda dilaporkan ke polisi terkait dengan sejumlah kasus mulai dari dugaan rasisme, penistaan agama, hingga pencemaran nama baik.
Baca Juga
Adapun, Abu Janda telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi dan keterangan sebagai saksi pada awal Februari 2021.
Abu Janda diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2, Penistaan Agama Undang-Undang 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.
Dugaan tindak pidana dilakukan melalui akun Twitter @permadiaktivis1 pada 25 Januari 2021. Cuitannya adalah "Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu sunda wiwitan, kaharingan dll. dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan, pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. kalo tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal."