Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah tidak melindungi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara pada Jumat (5/3/2021).
“Pemerintah tidak melindungi KLB di Medan, tetapi memang tidak boleh membubarkan,” kata Mahfud dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Minggu (7/3/2021).
Menurutnya, keputusan untuk tidak membubarkan kongres tersebut sudah tepat atau sama seperti yang dilakukan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri terhadap Munaslub Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat mereka memimpin.
Pasalnya, kegiatan KLB atau munaslub partai politik dilindungi oleh UU No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Lebih lanjut, ihwal keabsahan KLB Partai Demokrat, pemerintah akan menilai secara terbuka dengan berdasarkan logika hukum.
“Logika hukum itu juga logika masyarakat jadi nggak bisa main-main,” ujarnya.
Pemerintah, sambungnya, akan melihat AD/ART yang berlaku yakni yang diserahkan pada 2020 sebagai dasar utamanya.
Seperti diketahui, Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumut menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021 - 2026. Keputusan diambil dalam Kongres Luar Biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3).
Dalam KLB ini, para peserta yang hadir mengusulkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai calon Ketum Demokrat.
Berdasarkan voting cepat, Moeldoko lebih banyak didukung daripada Marzuki. Sehingga diputuskan secara langsung Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021 - 2026 hasil Kongres Luar Biasa.
"Memutuskan menetapkan pertama calon ketua tersebut atas voting berdiri maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi ketua umum Partai Demokrat 2021-2026," ujar pimpinan rapat Jhoni Allen Marbun membacakan keputusan KLB.