Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinatot Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa permasalahan keabsahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang beberapa waktu lalu, akan disikapi secara hukum.
“Untuk kasus KLB atau klaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, pemerintah akan menyelesaikan berdasarkan hukum. Apa berdasar hukum? Yaitu sesudah ada laporan bahwa itu KLB. Sampai saat ini pemerintah tidak menganggap ada KLB hingga disampaikan laporan resmi hasilnya ke pemerintah,” kata Mahfud dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Minggu (7/3/2021).
Kemudian, sambungnya, karena pemerintah belum menerima laporan dari penyelenggara KLB tersebut, maka secara hukum kongres dianggap belum dilakukan.
“Saya ingin mengatakan tentang penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan,” kata Menko.
Pertama, sambungnya, adalah berdasarkan undang-undang partai politik. Kedua, berdasarkan AD/ART yang terakhir diserahkan oleh pihak partai kepada pemerintah atau dengan kata lain yang berlaku pada saat ini.
Adapun, Mahfud menyebut AD/ART terakhir yang diserahkan oleh Partai Demokrat bernomor MHH 9 Tahun 2020 tertanggal 18 Mei 2020 dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum yang sah.
Seperti diketahui, Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumut menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021 - 2026. Keputusan diambil dalam Kongres Luar Biasa di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3).
Dalam KLB ini, para peserta yang hadir mengusulkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai calon Ketum Demokrat.
Berdasarkan voting cepat, Moeldoko lebih banyak didukung daripada Marzuki. Sehingga diputuskan secara langsung Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021 - 2026 hasil Kongres Luar Biasa.
"Memutuskan menetapkan pertama calon ketua tersebut atas voting berdiri maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi ketua umum Partai Demokrat 2021-2026," ujar pimpinan rapat Jhoni Allen Marbun membacakan keputusan KLB.
Di sisi lain, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan AHY secara terbuka meminta keadilan kepada pemerintah dengan menyebut bahwa KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumut cacat hukum atau inkonstitusional.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyinggung kelakuan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko bak 'menjilat ludahnya sendiri' karena bersedia menjadi Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Pada KLB yang diselenggarakan GPK PD (Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat), Moeldoko menerima ketika diminta untuk menjadi ketua umum. Padahal, sebelumnya dia mengaku tak mengetahui dan tak ikut campur urusan pengambilalihan kepemimpinan partai tersebut.
“Tentu apa yang disampaikan oleh KSP Moeldoko tadi meruntuhkan seluruh pernyataan yang telah diucapkan sebelumnya, yang katanya ia tidak tahu menahu, tidak ikut-ikutan, tidak terlibat bahkan mengatakan semua ini adalah permasalahan internal Demokrat,” kata AHY pada konferensi pers, Jumat (5/3/2021).