Bisnis.com, JAKARTA -- Dua pejabat pajak diduga kuat terlibat dalam perkara suap pengurusan pajak. Kabarnya dua pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal Februari lalu.
"Iya confirm ini," demikian informasi yang diperoleh Bisnis dari internal pemerintah, Kamis (4/3/2021).
Adapun dua pejabat yang dimaksud adalah Angin Prayitno Aji (APA) dan Dadan Ramdani (DR). Angin dan Dadan adalah pejabat di Ditjen Pajak. Sebelum tersangkut perkara rasuah, keduanya memiliki jabatan yang cukup moncer.
Angin diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pajak Jawa Barat II, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, serta jabatan terakhirnya adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian di Ditjen Pajak.
Sementara Dadan Ramdani, pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dadan bahkan menjadi bawahan langsung Angin Prayitno Aji di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.
Pada tahun 2018, misalnya, dia tercatat sebagai Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan. Setahun kemudian, Dadan diangkat oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Pelantikan dilakukan pada September 2019.
Baca Juga
Usut punya usut, kasus yang menyeret keduanya sebenarnya sudah berlangsung lama. Artinya, jika Dadan menjabat sebagai Kasubdit pada tahun 2017 - 2018, kasus pemeriksaan yang dilakukan terhadap WP yang memberikan suap terjadi dalam kurun waktu tersebut.
"Itu kasus lama," demikian informasi tersebut.
Beberapa sumber di internal penegak hukum maupun pemerintah mengonfirmasi identitas dua pejabat pajak tersebut yang diduga terlibat perkara korupsi. "Satu Direktur dan Kepala Sub Direktorat."
Bisnis telah mencoba menghubungi Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani melalui sambungan telepon. Namun nomor keduanya tidak bisa dihubungi.
Di sisi lain, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmadrin Noor menyerahkan kasus yang menimpa keduanya ke KPK.
"Kita hormati teman-teman KPK, sama-sama kita ikuti perkembangan proses hukumnya," katanya.
Rasuah dari 3 Perusahaan
Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani diduga menerima suap atas pengurusan pajak 3 perusahaan melalui perantara konsultan pajak dan seorang kuasa wajib pajak.
Ketiga perusahaan yang ditengarai terseret dalam skandal suap pejabat pajak antara lain PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia atau Panin, dan PT Jhonlin Baratama.
Identitas ketiga perusahaan itu terungkap dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dua pejabat pajak yang diduga menerima suap yakni bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji serta Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani.
PT Gunung Madu Plantations (GMP) merupakan pelopor usaha perkebunan dan pabrik gula di luar Jawa, khususnya Lampung. Perusahaan ini berstatus penanaman modal asing alias PMA.
Areal perkebunan tebu dan pabrik gula PT GMP terletak di Desa Gunung Batin, Lampung Tengah—sekitar 90 km arah utara kota Bandar Lampung.
Adapun dalam perkara ini, penyuapan diduga terkait dengan perkara pajak atau kewajiban pajak PT GMP tahun pajak 2016. Tindakan tidak terpuji itu diduga dilakukan melalui dua konsultannya yakni Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi.
Salah satu konsultan yang diduga melakukan penyuapan saat ini tercatat atau pernah tercatat sebagai konsultan di Foresight Consulting.
Bisnis, telah mencoba menghubungi kantor Foresight Consulting, namun belum berhasil tersambung dengan kantor konsultan yang berkantor di Kawasan Sudirman ini.
Tim Bisnis juga sudah mencoba menghubungi nomor kantor pusat yang tertera di laman situs gunungmadu.co.id, namun belum ada jawaban hingga berita ini diturunkan.
Selain PT GMP, perusahaan lain yang terseret kasus rasuah adalah PT Bank Panin. Keterkaitan Bank Panin dengan perkara ini bermula dari pemeriksaan pajak tahun 2016. Kasus pajak itu menyeret kuasa wajib pajak Bank Panin, Veronika Lindawati.
Veronika sendiri bukan sosok biasa di korporasi perbankan tersebut. Dia tercatat menjabat sebagai Komisaris PT Paninkorp, Komisaris Panin Investment, hingga Komisaris Independen di PT Clipan Finance Indonesia Tbk.
Sekretaris Perusahaan Bank Panin Jasman Ginting memastikan bahwa Bank Panin akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Meskipun, dia memastikan bahwa Bank Panin secara korporasi tak pernah melakukan penyuapan ke pejabat pajak.
"Sebagai perusahaan terbuka, memiliki tanggung jawab kepada seluruh stakeholder untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip good corporate governance yang baik," jelasnya.
Sementara perusahaan terakhir yang diduga terkait skandal ini adalah PT Jhonlin Baratama. Jhonlin Baratama bergerak di bidang pertambangan batubara. Perusahaan ini beroperasi di Kalimantan Selatan.
Nama Jhonlin diketahui ikut terseret menyusul terungkapnya skandal penyuapan yang diduga dilakukan oleh konsultan pajaknya, Agus Susetyo. Penyuapan ini terkait kewajiban pajak 2016 - 2017.
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus suap telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini diketahui dari keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Sayangnya Alex, sapaan karib Alexander Marwata, belum bisa mengungkap identitas pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kaya Alex, Selasa (2/3/2021).
Siapa Jhonlin Baratama?
Jhonlin Baratama adalah salah satu lini bisnis Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batubara. Nama Jhonlin sempat mendapat perhatian pada tahun lalu, karena sempat masuk dalam Fincen Files.
Dokumen FinCEN Files didapatkan Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (The International Consortium of Investigative Journalists/ICIJ) bersama dengan BuzzFeed News dan 108 mitra media lainnya di 88 negara.
Sementara dalam kasus suap pajak, nama Jhonlin Baratama disebutkan secara eksplisit dalam SPDP milik Angin dan Dadan Ramdani. Perusahaan itu melalui konsultan pajaknya ditengarai melakukan penyuapan kepada dua pejabat pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari data resmi Kemenkumham, Jhonlin merupakan salah satu lini bisnis Jhonlin Group. Jhonlin Baratama memiliki modal dasar sebanyak Rp320 miliar dengan modal ditempatkan senilai Rp80 miliar.
Pemegang saham mayoritas Jhonlin Baratama adalah Jhonlin Group sebanyak 408.000 lembar saham atau senilai Rp40,8 miliar, kemudian Hj Nurhayati sebanyak 359.840 saham senilai Rp35,9 miliar dan Haji Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam sebanyak 32.160 lembar saham atau senilai Rp3,2 miliar.
Haji Isam adalah tokoh yang tak asing dalam dunia politik maupun bisnis di Indonesia, khususnya Kalimantan Selatan. Dia adalah konnglomerat dari tanah Borneo dan dikenal sebagai pemilik Jhonlin Group. Haji Isam juga tercatat memiliki hubungan dekat dengan Presiden Joko Widodo.
Dia pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara Kampanye Tim Pemenangan Jokowi - Amin dalam Pilpres 2019. Sebaliknya, t Presiden Joko Widodo juga pernah meresmikian pabrik gula raksasa milik Haji Isam di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Sayangnya, Bisnis belum berhasil mengonfirmasi soal keterkaitan antara Jhonlin dengan Haji Isam dalam perkara suap tersebut. Termasuk saat mengubungi nomor kantor pusat Jhonlin Group.
Bank Panin Membantah
Di lain pihak, Sekretaris Perusahaan Bank Panin Jasman Ginting menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum atas penyidikan kasus suap pajak oleh penyidik lembaga antirasuah. Pihaknya juga mengaku bakal kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Jika benar kasus tersebut terkait dengan pajak perusahaan kami, maka kami menegaskan akan tunduk dan patuh selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku," kata Jasman saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).
Jasman juga membantah ada pihaknya memberikan suap atau gratifikasi kepada pejabat pajak terkait urusan pajak pada tahun 2016. Menurutnya, Bank Panin selalu menerapkan prinsip good corporate governance sehingga kabar tersebut sudah bksa dipastikan tidak benar.
"Kami sebagai perusahaan terbuka, memiliki tanggung jawab kepada seluruh stakeholder untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip good corporate governance yang baik," paparnya.
Di sisi lain, KPK akhirnya angkat bicara soal beredarnya SPDP tersebut. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan akan mengeceknya kebenaran SPDP itu terlebih dahulu.
"Saya cek dulu," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (5/3/2021).
Namun demikian hingga berita ini diturunkan, Ali tak kunjung mengonfirmasi kebenaran SPDP tersebut.
Adapun terkait itu nama-nama yang disebutkan dalam SPDP, Ali menyatakan pihaknya hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait hal itu. Meskipun, jika mencermati pemberitaan beberapa hari terakhir, keenam orang yang diduga terlibat dalam skandal rasuah pengurusan pajak itu sudah dicegah oleh otoritas imigrasi.
Ali mengatakan pihaknya akan mengumumkan nama tersangka serta rincian kasus pada saat proses penahanan. "Kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," kata Ali.