Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jejak DR, Anak Buah Angin Prayitno Aji yang Diduga Ikut Terseret Skandal Suap Pajak

APA adalah Angin Prayitno Aji, sedangkan DR diduga pernah menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan terhadap 6 orang terkait suap pejabat pajak.

Dua di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang berinisial APA dan DR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, APA adalah Angin Prayitno Aji, sedangkan DR diduga pernah menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

DR dilantik sebagai sebagai pejabat di KPP Madya Jakarta Utara pada September 2019 silam. Sebelum menjabat KPP Madya Jakarta Utara, DR adalah anak buah dari Angin Prayitno Aji di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak

DR di sini diduga adalah Dadan Ramdani. Bisnis telah mencoba mengonfirmasi nomor Dadan Ramdani. Namun hingga berita ini diturunkan nomor DR yang diberikan oleh pejabat di internal pajak mati.

Dalam catatan Bisnis, kasus ini berawal dari pemeriksaan pajak tahun pajak 2016. Ada dugaan kuat, Angin dan DR membantu wajib pajak untuk mengakali pajak yang seharusnya dibayar Wajib Pajak ke kas negara.

Belakangan diketahui, Wajib Pajak tersebut kemudian memberikan imbalan atau suap kepada pejabat pajak tersebut. Nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar. Informasi yang beredar satu wajib pajak memberikan duit senilai Rp30 miliar.

Adapun empat orang lain yang diduga terlibar dalam perkara ini adalah RAR, AIM, VL, dan AS. Mereka dicegah karena alasan korupsi. 

“Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021,”kata Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan resmi Kamis (4/3/2021).

KPK membenarkan bahwa telah melakukan permintaan pencegahan terhadap sejumlah pihak terkait kasus suap pajak yang menjerat pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri,”kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).

Sementara itu berdasarkan sumber di Kemenkumham, Angin dicegah ke luar negeri sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021. Dalam data disebutkan pencegahan dilakukan karena korupsi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pejabat pajak yang tersangkut kasus suap pajak bernilai puluhan miliar telah dibebastugaskan.  Sayangnya Ibu Ani sapaan karib Sri Mulyani, belum membeberkan nama pejabat pajak tersebut.

Namun, berdasarkan penelusuran di laman resmi DJP, https://pajak.go.id/id/daftar-pejabat-page?page=0 terdapat satu pejabat DJP yang profilnya hilang. Pejabat pajak tersebut bernama Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji. 

Saat dikonfirmasi lebih jauh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apakah nama tersebut merupakan pejabat yang terlibat dalam kasus suap pajak, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak menampiknya. 

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tsk telah dilakukan," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (3/3/2021).

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus suap telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Hal ini diketahui dari keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Sayangnya Alex, sapaan karib Alexander Marwata, belum bisa mengungkap identitas pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini. 

"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kaya Alex, Selasa (2/3/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper