Bisnis.com, JAKARTA – Dua pejabat pajak diduga kuat terlibat dalam perkara suap pengurusan pajak. Kabarnya dua pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal Februari lalu.
"Iya confirm ini," demikian informasi yang diperoleh Bisnis dari internal pemerintah, Kamis (4/3/2021).
Adapun dua pejabat yang dimaksud adalah Angin Prayitno Aji (APA) dan Dadan Ramdani (DR). Angin dan Dadan adalah pejabat di Ditjen Pajak. Sebelum tersangkut perkara rasuah, keduanya memiliki jabatan yang cukup moncer.
Angin diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwjl) Ditjen Pajak Jawa Barat II, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, serta jabatan terakhirnya adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian di Ditjen Pajak.
Sementara Dadan Ramdani, pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dadan bahkan menjadi bawahan langsung Angin Prayitno Aji di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.
Pada tahun 2018, misalnya, dia tercatat sebagai Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan. Setahun kemudian, Dadan diangkat oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Pelantikan dilakukan pada September 2019.
Baca Juga
Usut punya usut, kasus yang menyeret keduanya sebenarnya sudah berlangsung lama. Artinya, jika Dadan menjabat sebagai Kasubdit pada tahun 2017 - 2018, kasus pemeriksaan yang dilakukan terhadap WP yang memberikan suap terjadi dalam kurun waktu tersebut.
"Itu kasus lama," demikian informasi tersebut.
Beberapa sumber di internal penegak hukum maupun pemerintah mengonfirmasi identitas dua pejabat pajak tersebut yang diduga terlibat perkara korupsi. "Satu Direktur dan Kepala Sub Direktorat."
Bisnis telah mencoba menghubungi Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani melalui sambungan telepon. Namun nomor keduanya tidak bisa dihubungi. Di sisi lain, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmadrin Noor menyerahkan kasus yang menimpa keduanya ke KPK.
"Kita hormati teman-teman KPK, sama-sama kita ikuti perkembangan proses hukumnya," katanya.
Pangkas Pajak Korporasi?
Peristiwa suap yang menyeret dua pejabat sejatinya telah terendus beberapa pelan belakangan. Seseorang yang dekat dengan penegak hukum pernah berbincang kepada Bisnis pada Februari lalu kalau KPK tengah menyidik kasus korupsi di Ditjen Pajak.
"Itu KPK sedang nangani kasus pajak gede," demikian informasi yang diberikan orang tersebut.
Dan, benar saja tak sampai sebulan, KPK secara terbuka mengakui telah membuka penyidikan atas nama Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Dimulainya penyidikan atas kedua tersangka dimulai dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.03 dan 04/DIK.00/01/02/2021 yang diterbitkan pada 4 Februari 2021.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan suap pajak ini berawal dari wajib pajak yang memberikan sejumlah uang, dengan tujuan supaya nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah.
Dia mengatakan seperti penanganan pajak sebelumnya, modus suap pajak dilakukan dengan tujuan agar pemeriksaan pajak tak optimal sehingga kewajiban pajak wajib pajak rendah.
Informasi yang dihimpun Bisnis, praktik lancung di bidang perpajakan tersebut terkait dengan tiga perusahaan yakni PT GMP, PT BPN (Bank), dan PT JB perusahaan batubara. Selain itu kasus ini juga menyeret 4 orang konsultan pajak berinisial RAR, AIM, VL, dan AS.
"Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu," ungkap Alex belum lama ini.
Tak tanggung-tanggung, uang haram yang diserahkan penyuap ke tersangka mencapai puluhan milyar rupiah.
“Nilainya puluhan milyar,”kata Alex.
Tim penyidik pun sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengusut kasus ini. Penggeledahan tersebut dilakukan dengan koordinasi bersama DJP dan Kementerian Keuangan.
Sri Mulyani Berang
Sehari setelah Alex mengungkap soal kasus suap pajak tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyelenggarakan konferensi pers yang pada intinya memberitahukan bahwa pejabat pajak terlibat suap tersebut telah dibebastugaskan.
Dia pun mengaku berang dengan kelakuan anak buahnya yang menerima puluhan milyar dan menanggalkan integritasnya.
"Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK terlibat dalam suap tersebut telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK," kata Sri Mulyani, Rabu (3/3/2021).
Sehari setelahnya, tersiar kabar bahwa KPK telah mencekal pejabat pajak yang belakangan diketahui bernama Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Keduanya dicekal bersama empat orang lainnya dengan inisial RAR, AIM, VL, dan AS. Mereka dicegah karena alasan korupsi.
“Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021,”kata Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan resmi Kamis (4/3/2021).
KPK membenarkan bahwa telah melakukan permintaan pencegahan terhadap sejumlah pihak terkait kasus suap pajak yang menjerat pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kasus Serupa dan Dirjen Pajak
Tak sedikit kasus suap pajak dengan modus serupa. Pada 2019 lalu misalnya ada kasus suap restitusi pajak yang menjerat sejumlah pejabat di Ditjen Pajak.
Kasus ini menyeret nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga; Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari; anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naim Fahmi; pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno, dan Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim.
Modusnya Darwin telah memberikan suap sebesar Rp1,8 miliar kepada empat petugas pajak agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.
Kasus yang lebih besar terjadi pada 2017 silam. Saat itu terdapat pejabat pajak bernama Handang Soekarno yang tersangkut kasus pajak. Eks Kasubdit Bukper Ditgakum Ditjen Pajak itu dicokok KPK seusai menerima 'angpao' dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Handang dicokok saat menerima uang ebesar US$148.500 atau setara Rp1,9 miliar. Uang Rp1,9 miliar itu merupakan uang komitmen dari total Rp6 miliar. Uang itu diberikan oleh Rajesh agar Handang mencabut Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang ekspor dan bunga tagihan pada 2014-2015 senilai Rp78 miliar.
Dalam persidangan selain Handang ada nama mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Meski tidak secara spesifik, nama Ken disebut mengikuti pertemuan di Kantor Ditjen Pajak dan mengambil keputusan yang berpengaruh terhadap perusahaan Rajamohanan.
Dalam fakta persidangan disebutkan juga bahwa Handang diduga membantu permasalahan pajak korporasi. Di pengadilan, saat Handang disidang, dia tak hanya mengurus tax amnesty yang ditolak, dia juga mengurus pengajuan restitusi hingga bukper yang sebenarnya tengah dilakukan di KPP PMA Enam Kalibata.
Kasus ini menyeret sejumlah pejabat di otoritas pajak dan orang penting. Mulai dari eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, M. Haniv yang waktu itu menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus, hingga ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo.
Dengan skala kasus dan cakupan perkara yang lebih besar dari kasus di atas, termasuk dugaan keterlibatan orang dekat penguasa, kasus suap yang ditangani KPK bisa diungkap secara optimal.
Kasus ini setidaknya menjadi pelajaran bagi pegawai pajak, bahwa korupsi bukan hanya sebuah pengkhianatan, seperti Sri Mulyani bilang, tetapi juga sebuah dosa besar.