Bisnis.com, JAKARTA – Korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo segera menuntaskan kasus pidana koperasi tersebut. Langkah itu perlu dilakukan agar kasusnya tidak mati atau hilang begitu saja.
"Saya berharap dengan adanya pergantian Kapolri ini, mudah-mudah beliau mendengar aspirasi dari masyarakat yang menjadi korban," kata kuasa hukum nasabah KSP Indosurya Mohamad Ali Nurdin, seperti dikutip dari siaran persnya, Senin (7/3/2021).
Dia menerangkan korban KSP Indosurya, bukan hanya satu atau dua orang saja, tetapi menyangkut ribuan nasabah dan nasibnya sampai saat ini belum ada kejelasan.
Ali merupakan kuasa hukum untuk 75 orang nasabah KSP Indosurya. Dari 75 orang tersebut total kerugiannya mencapai sekitar Rp350 miliar.
"Ini juga ada teman-teman advokat yang sudah mendorong agar kasus ini tidak mati atau hilang di tengah jalan," kata Ali.
Ali masih berharap kepada kepolisian yang sudah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini, sehingga segara bisa disidangkan.
Baca Juga
"Mudah-mudahan yang katanya berkas sudah lengkap, segera dikirim dari tim Bareskrim untuk dikirim ke Kejaksaan, dan mudah-mudahan Kejaksaan segera P21-kan kasus ini," ujarnya.
Terlebih ada ribuan nasabah yang menjadi korban dan saat ini menanti kepastian hukum akan kasus ini. Soalnya para nasabah ini masih terus berharap termasuk di PKPU, banyak yang menolak, sehingga mereka memilih jalur pidana.
Dia juga berharap tim di Subdit pencucian uang benar-benar dapat melacak uangnya (KSP Indosurya) ke man dan dibelikan apa.
"Kalau memang ada beberapa aset, puluhan aset, mobil, saham, katanya ada pesawat jet ya harusnya disita," katanya.
Ali memastikan bahwa Henry Surya (pendiri KSP Indosurya) dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
"Saya sebagai pelapor di Subdit 5 Tipidetsus saya melaporkan HS ini salah satu pasalnya TPPU dan memang sudah tersangka sejak lama," kata Ali.
Meski penyidik sudah melakukan penyitaan, tetapi belum ditahui secara detail apa saja aset KSP Indosurya yang sudah disita.
"Apakah sebanding dengan nilai sepantasi yang nilainya Rp14 triliun, saya belum tahu," kata Ali.
Pihaknya sejauh ini terus berpikiran positif terhadap penanganan kasus ini di kepolisian, meski penangannya sedikit lambat.
"Mungkin ini kan karena nasabahnya banyak, ribuan orang. Mungkin dalam melakukan proses lidik dan penyidikan perlu waktu juga, mungkin memang ada keadaan Covid-19, sehingga menghambat semua," kata Ali.
Meskipun demikian, dia optimistis kasus ini bakal naik ke persidangan.
"Saya yakin dan optimistis kepolisian akan bekerja secara profesional, karena masyarakat sangat menantikannya," katanya.