Bisnis.com, JAKARTA – Gugatan anak Presiden Ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo terkait pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani telah ditolah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dengan demikian, dalam perkara tersebut PTUN memenangkan Kementerian Keuangan atas gugatan yang diajukan Bambang Trihatmodjo. Gugatan diajukannya akibat pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait SEA games 1997.
Perkara dengan register nomor 179/G/2020/PTUN.JKT tersebut dibacakan pada Kamis (4/3/2021), dengan majelis hakim yang terdiri dari Dyah Widiastuti, Indah Mayasari, dan Elfiany. Bambang juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp429.000.
"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Jumat (5/3/2021).
Dalam pertimbangannya Hakim menyebutkan bahwa pada awal diajukannya gugatan obyek sengketa masihlah berlaku, namun persidangan ini melewati proses pembuktian, yakni jadwal pembuktian tertulis pertama adalah tanggal 10 Desember 2020, tanggal di mana obyek sengketa dinyatakan telah berakhir.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 68 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dikaitkan dengan diktum ke-dua obyek sengketa, obyek sengketa sudah tidak memiliki daya laku lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
“Dengan demikian cukup beralasan hukum bagi majelis hakim untuk menyatakan gugatan tidak diterima, dan terhadap eksepsi tergugat dan pokok sengketa tidak perlu dipertimbangkan lagi," ucap hakim.
Sebelumnya, Bambang Triatmodjo mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan suami Mayangsari itu terdaftar dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Berdasarkan situs resmi PTUN Bambang mengajukan gugatan pada 15 September 2020 lalu.
Baca Juga
Gugatan Bambang diajukan lantaran pencekalan dirinya oleh Menteri Keuangan terkait SEA games 1997. Dalam gugatannya, Bambang meminta majelis Hakim PTUN agar Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Dia juga meminta agar hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara," seperti dikutip dari laman resmi PTUN.
Seperti diketahui, Bambang pernah mengampu jabatan sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997. Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.