Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sebut Pengganti Artidjo Ditunjuk oleh Jokowi

Ghufron mengatakan, mekanisme pergantian anggota Dewas KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.
Presiden Joko Widodo mendoakan almarhum Artidjo Alkostar/Instagram
Presiden Joko Widodo mendoakan almarhum Artidjo Alkostar/Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebutkan bahwa kewenangan untuk menunjuk pengganti almarhum Artidjo Alkostar ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Anggota Dewan Pengawas KPK, yakni Artidjo Alkostar wafat pada Minggu (28/2/2021).

Ghufron mengatakan, mekanisme pergantian anggota Dewas KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.

Pada Pasal 12 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa Ketua dan Anggota Dewas berhenti atau diberhentikan apabila meninggal dunia.

“Maka status anggota Dewas tersebut diberhentikan,” ujar Ghufron Selasa (2/3/2021).

Sementara itu pada Pasal 15 ayat (2) aturan yang sama, disebutkan bahwa atas kekosongan jabatan anggota Dewas, maka Ketua Dewas harus menyampaikannya ke Presiden paling lambat 3 hari.

Ghufron mengatakan Ketua dan Anggota Dewas periode 2019-2023 ditunjuk dan diangkat untuk pertama kali oleh Presiden. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Dengan demikian, ujar Ghufron, pengganti Artidjo akan ditunjuk oleh Presiden.

“Dari uraian di atas pergantian antar waktu Anggota Dewan Pengawas KPK, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden,” katanya.

Terpisah, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku telah mengirimkam surat ke Jokowi. Surat tersebut dikirimkan pada Selasa (2/3/2021) hari ini.

"Sudah," kata Tumpak dikonfirmasi, Selasa (2/3/2021).

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021). Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan bahwa penyebab meninggalnya Artidjo bukanlah virus Covid-19.

"Iya saya mau melayat kesana, walah enggak lah (bukan Covid-19)," kata Lili dikonfirmasi, Minggu (28/2).

Lili menjelaskan, bila Artidjo mengidap Covid-19, pimpinan dan dewas KPK akan diinformasikan. Dia menegaskan, Artidjo meninggal dunia bukan karena terpapar Covid-19.

"Karena kalau Covid tentu diedar di pimpinan. Setiap yang terkena Covid-19," ujar Lili.

Hal senada juga disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Dia mengatakan bahwa Artidjo Alkostar meninggal dunia bukan karena Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper