Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat pencarian fakta hukum dan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan.
Selain memeriksa puluhan saksi dari sekuritas, penyidik juga terus memanggil saksi-saksi di internal (mantan direksi) BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan alat bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip Selasa (2/3/2021).
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya tinggal selangkah lagi untuk menetapkan tersangka kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan (TK).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tim penyidik sudah mengantongi nama-nama calon tersangka kasus korupsi BPJS TK.
Kendati demikian, dia tidak merinci berapa jumlah calon tersangka kasus korupsi BPJS TK.
"Penetapan tersangkanya sebentar lagi, penyidik tinggal diskusi dengan BPK untuk menghitung nilai kerugian negaranya," tuturnya kepada Bisnis belum lama ini.
Dalam perkara korupsi tersebut, tim penyidik telah menaikkan status hukum dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Usai menaikkan status hukum kasus korupsi itu, tim penyidik Kejagung sempat melakukan penggledahan di Kantor Pusat BPJS TK dan menyita puluhan dokumen.
Tim penyidik Kejagung juga telah menemukan ada dugaan kerugian negara mencapai Rp20 triliun yang dilakukan BPJS TK terhadap pengelolaan dana nasabah.
Selain itu, ada juga investasi yang diduga merugi dari reksadana dan saham.