Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! Jokowi Cabut Lampiran soal Investasi Miras di Perpres 10/2021

Jokowi menyatakan Perpres investasi miras dicabut setelah pemerintah menerima masukan dari ulama-ulama, ormas dan para tokoh agama.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait vaksin Covid-19 di Istana Merdeka, Rabu, 16 Desember 2020 - Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait vaksin Covid-19 di Istana Merdeka, Rabu, 16 Desember 2020 - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa lampiran Peraturan Presiden No.10/2021 terkait pembukaan investasi baru bagi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol dicabut.

"Saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan pada Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Jokowi menyatakan keputusan itu dilakukan setelah pemerintah menerima masukan dari ulama-ulama seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah serta ormas-ormas lainnya serta para tokoh agama.

"Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujarnya.

Adapun kebijakan ini ditentang oleh sejumlah kalangan termasuk organisasi masyarakat. Selain PBNU, Muhammadiyah juga menolak peraturan presiden turutan UU Cipta Kerja tersebut.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan industri minuman keras dari kategori bidang usaha tertutup, menjadi daftar positif investasi (PDI) sejak tahun ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi ini merupakan turunan dari UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah mengatur empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan sejumlah persyaratan. Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.

Dua kategori untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan kearifan lokal. Penaman modal tersebut ditetapkan oleh BPKM berdasarkan usulan gubernur. Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol.

Keempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Adapun, jaringan distribusi dan tempat penjualan miras harus disediakan secara khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper