Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait dugaan kasus korupsi dana investasi milik PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Dua saksi yang diperiksa antara lain MUS selaku Building Manager Apartemen South Hill dan AK selaku Direktur PT Erdikha Elit Sekuritas.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi terkasus kasus korupsi Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (1/3/2021).
Leonard memaparkan bahwa pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk mencari fakta hukum dan alat bukti yang terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti,” jelasnya.
Adapun dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka. Selain Jimmy Sutopo, penyidik sebelumnya telah menetapkan 8 tersangka lainnya.
Kedelapan tersangka itu adalah Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Komisaris PT Trada Alam Minera, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Letjen Sonny Widjaja.
Kemudian tersangka Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Ilham W Siregar Kepala Divisi Investasi PT Asabri, eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri berinisial HS.