Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Bupati Cirebon, Bos Kings Property Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Sutikno merupakan tersangka kasus suap perizinan Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menutupi wajahnya ketika keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menutupi wajahnya ketika keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/1/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Sutikno merupakan tersangka kasus suap perizinan Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Dia diduga memberi hadiah atau janji kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019, terkait dengan perizinan di Kabupaten Cirebon.

Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Sutikno meminta agar hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Dik/131/DIK.00/01/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019 sebagaimana diberitahukan oleh Termohon melalui Surat No B/700/DIK.00/23/20/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

Surat itu berisi soal pemberitahuan dimulainya penyidikan yang diberitahukan bahwa telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon Periode 2014-2019 terkait Perijinan PT. Kings Property Indonesia.

"Oeh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat," seperti dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Senin (1/3/2021).

Pemohon juga meminta hakim agar menyatakan penahanan terhadap dirinya sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/115/DIK.01.03/01/12/2020 tertanggal 21 Desember 2020 adalah tidak sah dan Tidak Berdasarkan atas Hukum.  

"Menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun semua penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK  dan memerintahkan pemohon untuk dikeluarkan seketika setelah putusan dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meskipun ada upaya hukum lainnya," tulis pemohon.

Sebelumnya, Sutikno ditetapkan sebagai tersangka bersama General Manager Hyundai Engineering Herry Jung.

Penetapan ini merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Sutikno dan Herry diduga memberi hadiah atau janji kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019, terkait dengan perizinan di Kabupaten Cirebon.

Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT King Properti. Pemberian uang diduga dilakukan dengan cara setor tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper